
HARI Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta selama periode libur Lebaran 2025 ditiadakan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap bagi kendaraan roda 4. Ketentuan ini berlaku Kepada dua pekan mulai dari Lepas 30 Maret Tiba dengan 6 April 2025.
“Kepada ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti Berbarengan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3).
Syafrin mengatakan hal itu sehubungan akan dioptimalkannya petugas Dishub Jakarta Kepada pengaturan dan pengendalian Lewat lintas (lalin) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Artinya Tiba dengan Lepas 7 April itu Enggak Eksis ganjil genap. Kemudian Kepada Penyelenggaraan hari bebas kenderaan bermotor juga ditiadakan pada minggu Lepas 30 Maret. Kemudian pada Lepas 6 April juga HBKB ditiadakan,” ujarnya.
“Jadi dua minggu ini ditiadakan Kepada hari bebas kenderaan bermotor,” sambungnya.
Peniadaan CFD di Jakarta pada periode tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik iJakarta. Bahwa HBKB dapat dibatalkan Kalau pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan Spesifik. (H-3)

