Dishub DKI Awasi Parkir Liar Tanah Abang dengan Pasang 10 CCTV

Dishub DKI Awasi Parkir Liar Tanah Abang dengan Pasang 10 CCTV
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang 10 kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) Kepada mengawasi munculnya parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, hari ini.

Hingga Ketika ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memasang tujuh kamera pengawas dan kamera kedelapan Lagi dalam pemasangan.

“Di Tanah Abang Ketika ini sudah terpasang sebanyak tujuh kamera di kawasan tersebut. (Kamera ke delapan) Sedang dilakukan pemasangan,” kata Syafrin.

Adapun kawasan Tanah Abang menjadi salah satu titik adanya parkir liar dan bahkan di sana terdapat juru parkir (jukir) yang menetapkan tarif parkir Rp6 ribu.

Cek Artikel:  Pengusiran PKBI oleh Pemkot Jaksel Pagilai Langgar Aturan

Mengetahui hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas parkir liar di Tanah Abang. Peraturan mengenai Pelarangan parkir liar sudah Terdapat, Tetapi belum dijalankan maksimal.

Peraturan ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 62 Ayat 3 perda tersebut menyatakan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.

Penindakan yang dimaksud berupa penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan Langkah penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Cek Artikel:  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Jakbar, Sita 6 Celurit dan 2 Molotov

Gubernur telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepada melakukan penertiban terhadap parkir liar. Dia juga meminta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Biasa (PPSU) atau dikenal sebagai “Laskar oranye” Kepada mendukung penindakan di lapangan.(Ant/P-1)

Mungkin Anda Menyukai