Disebut-sebut Terima Keuntungan dari Kasus Net89, Atta Halilintar Dilaporkan ke Bareskrim

Liputanindo.id JAKARTA – YouTuber Atta Halilintar dan sejumlah publik figur lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Eksis lima publik figur yang dipolisikan yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Kukuh. Laporan disampaikan M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Bapak Atta Halilintar Dituduh Merampas Aset Yayasan Rp26 Miliar, Begini Kata Kuasa Hukum

“Kita buat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata Zainul di Bareskrim Polri.

Cek Artikel:  Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Penggemar Marak Unfollow Instagram Taeil Eks NCT

Zainul juga menyebut, total Eksis 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Selain lima publik figur, Eksis tujuh orang founder, lima CEO, 37 leadernya, dan 51 exchanger juga turut dilaporkan.

Demi kelima publik figur yang turut dilaporkan lantaran diduga ikut menerima keuntungan, Bagus dari hasil lelang maupun hasil promosi.

“Atta Halilintar diduga melelang bandananya Rp2,2 miliar dari founder Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq yang menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta dan diduga TPPU Pasal 5,” ungkap Zainul.

Kemudian Mario Kukuh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia diduga juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89. Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.

Cek Artikel:  Pekan Perdana Tayang, Deadpool & Wolverine Cetak Rekor Box Office Gambar hidup R-Rated

Zainul membebrkan, 230 korban ini menderita keuntungan dengan jumlah bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

“Korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432,” ucap Zainul.

Laporan ini sendiri sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri Lepas 26 Oktober 2022. Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus. (DID)

 

Baca Juga:
Kena ‘Body Shaming’ Netizen, Begini Curhatan Aurel Hermansyah

 

Mungkin Anda Menyukai