Liputanindo.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendistribusikan 8,3 juta blanko KTP elektronik Daerah Spesifik Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan pendistribusian KTP-el DKJ tidak menunggu program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta rampung.
“Tak menunggu penonaktifan. Setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terbit, kami bisa langsung distribusikan,” tutur dia melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Budi mengatakan ketersediaan blanko KTP-el DKJ sudah aman. Kemudian, warga Jakarta nantinya cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.
Penggantian KTP elektronik dapat dilakukan bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat.
“Kepada penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ akan dilakukan secara bertahap. Pergantian akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak,” ujar dia.
Anggota tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan sudah dicetak sebelum Keppres terbit.
“Kepada dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya keppres perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta maka tidak perlu melakukan penyesuaian atau perubahan dokumennya,” ujar Budi.
Dia menambahkan perubahan KTP ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Mengertin 2024 tentang Provinsi DKJ.
Sementara itu, merujuk UU No.2 Mengertin 2024 pasal 63 menyatakan Jakarta saat ini tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Provinsi Daerah Spesifik Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant)