Disdik Jabar Tak Dapat Langsung Diskualifikasi Calon Peserta Didik yang Terindikasi Curang

Liputanindo.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya sering kali terindikasi Terdapat kecurangan terutama di jalur zonasi.

Karena, label sekolah favorit Tetap menjadi tujuan Istimewa calon peserta didik sehingga perubahan domisili kerap terjadi sebelum PPDB dimulai.

Tetapi, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Bukan Dapat mendiskualifikasi calon peserta didik yang terindikasi melakukan perubahan domisili kartu keluarga (KK) sebelum PPDB.

“Itu Bukan Terdapat dalam kewenangan Disdik, kan kewenangan Terdapat di Kemendagri, itu Terdapat Permendagri. Bukan kewenangan kami Kepada mengatakan bahwa ini (Arsip KK) Bukan Absah,” kata Plh Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi, Sabtu (15/6/2024).

Dia menjelaskan, Disdik Jabar hanya Dapat mengakses nomor KK Kepada mengatakan keabsahannya secara administratif kependudukan. Tetapi, terkait perubahan domisili KK bukan kewenangan Disdik melainkan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Cek Artikel:  Bahagianya Risma Usai Nyoblos Dapat Doorprize Minyak Goreng Kemasan

“Kami sekarang mempunyai akses Kepada mengecek nomor KK itu Pas atau Bukan, kalau Pas berarti Absah secara administrasi kependudukannya. Kepada menyatakan ini (KK) Bukan Absah tentunya kami perlu dukungan dari Disdukcapil,” ujarnya.

Kendati begitu, Ade mengaku menemukan enam KK di satu domisili dalam sistem. Dia juga Menyantap dari enam KK tersebut Bukan Terdapat keterkaitan kekerabatan walaupun secara administrasi kependudukan Absah.

“Saya kemarin juga melakukan pengecekan di sistem, ditemukan satu alamat Terdapat 6 KK, kemudian dilihat dari keterkaitan keluarga, sepertinya Bukan berkaitan. Tapi 6 KK itu Absah menurut admistrasi kependudukan,” ucapnya.

Menurutnya, fenomena tersebut memang Bukan menjadi masalah Kepada memenuhi salah persyaratan pendaftaran calon peserta didik. Tetapi, akan menjadi masalah Apabila memang terbukti Bukan Terdapat keterkaitan kekerabatan.

Cek Artikel:  Syarat Tenaga Kerja Asing di IKN Berdasarkan Peraturan Pemerintah

“Apabila di rumah itu Terdapat 6 KK, Bukan masalah, tapi Apabila di lapangan Bukan sesuai, kami akan mendorong Disdukcapil Kepada menyampaikan, walaupun setiap Anggota negara mempunyai hak Kepada mendaftar kependudukan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, PPDB tahap 1 Kepada SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat telah selesai dilakukan dari 3 hingga 7 Juni 2024. Adapun PPDB tahap 1 terdiri dari jalur zonasi dan afirmasi Keluarga Ekonomi Bukan Bisa (KETM) Ekstrem.

Setidaknya Terdapat 308.004 pendaftar dari kuota sebanyak 310.748 dari jalur zonasi dan Sementara Kepada jalur afirmasi KETM Ekstrem dari kuota 4.379 yang tersedia, jumlah pendaftar mencapai 4.290.

Ketika ini Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sedang melakukan proses rapat dewan guru sebelum nantinya akan Terdapat penetapan peserta didik baru pada 19 Juni 2024.

Cek Artikel:  Tak Pernah Angkat Telepon, Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbaring dalam Kos di Makassar

Mungkin Anda Menyukai