Kekasih suami istri (pasutri) asal Ukraina mengajukan petisi ke pengadilan lantaran merasa dirugikan terkait perjanjian sewa bangunan di Bali dengan seorang Penduduk Bali berinisial DS.
Kasus ini tersebut bermula Demi pasutri asal Ukraina, Sergio dan Kate yang menyewa sebidang tanah dan bangunan dua Dasar di Ubud Demi membuka usaha pada 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud, Gianyar, Bali.
“Berdasarkan cerita dari Sergio dan Kate yang diceritakan kepada saya, kisah ini bermula ketika mereka dalam hal ini selaku korban yang merasa dirugikan. Keluarga muda dari Ukraina ini pindah ke Bali pada 2017. Mereka menggunakan tabungan mereka Demi menyewa sebidang tanah beserta bangunan di Ubud pada 2019 silam. Demi itu pandemi Dunia menyapu Kudus Segala wisatawan dari Pulau Bali, sehingga Bagus penduduk lokal maupun ekspatriat mengalami kesulitan. Ini adalah masa yang penuh tantangan bagi Segala orang,” ujar pengacara Serigo dan Kate, Erwin Siregar, Minggu (15/12).
Sergio dan Kate memutuskan Demi mengambil langkah berani dengan menyewa toko seluas 70 m² di pusat Ubud selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp165 juta per tahun. Berdasarkan keterangan dari Sergio dan Kate, pemilik tanah Yakni DS awalnya tampak pendiam, sopan, dan rendah hati.
Setelah keduanya setuju dan mereka membayar Doku Demi perjanjian kontrak selama 10 mendatang, akhirnya mereka mulai merenovasi gedung, menambah Dasar dua seperti yang ditentukan dalam kontrak.
“Berdasarkan informasi yang saya dengar dari Sergio dan Kate, segalanya tampak Bagus-Bagus saja di awal, hingga pada 2022 ketika wisatawan mulai kembali ke Bali masalahnya muncul. Mungkin, si pemiliknya Menyantap Eksis potensi kenaikan harga sewa di kawasan Jalan Hanoman Ubud ini sangat tinggi. Si pemilik bangunan atas nama Ibu berinisial DS berubah drastis. Bahkan suatu hari, dia tiba-tiba mengusir tim Bangunan yang disewa oleh Sergio dan Kate Demi pergi dan mengatakan bahwa dia sudah membatalkan kontrak-atau perjanjian sewa-menyewa dengan Sergio dan Kate,” ungkap Erwin Siregar Tengah.
Menurut Erwin, kasus ini sudah diproses hukum dan semuanya mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Demi proses hukum, kasus ini dimenangkan oleh Sergio dan Kate di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Mulia sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Mulia Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Kasus ini mulai bermasalah ketika masuk dalam tahap eksekusi. Permohonan Eksekusi yang diajukan pada 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada Lepas 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi.
Kemudian Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada Lepas 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada Lepas 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.
Tak berhenti di situ. Pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai Argumen Demi membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh Kekasih WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang Lagi dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian di hadapan notaris.
“Berdasarkan data yang Eksis dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate Kagak membayar Doku sewa, padahal Doku sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya. Artinya, selama masa sewa sesuai perjanjian, bangunan tersebut menjadi Punya Sergio dan Kate.
Tetapi, kata Erwin, selama ini DS Kagak menaati putusan hukum dan Lanjut menyewakan properti tersebut kepada penyewa lain.
“Pada dasarnya mereka mencoba menyewakan properti miliknya ke orang lain tanpa menceritakan bahwa objek bangunan tersebut Lagi dalam sengeketa hukum. Bahkan Eksis salah satu pengusaha asal Perancis awalnya menyewa bangunan tersebut, tapi setelah mengetahui akhirnya mereka meminta kembali Doku sewa mereka ke Ibu DS. Tetapi, infonya Demi ini Eksis pihak lain yang menggunakan objek tersebut Demi usaha,” katanya Erwin.
Oleh Karena itu, pihaknya Demi ini sudah mengajukan petisi kepada pihak pengadilan Demi memberikan kepastian dan pemulihan hukum bagi kliennya. Ini juga Demi memastikan bahwa putusan hukum sebelumnya juga Absah.
Erwin mengungkapkan, kasus seperti ini harusnya Kagak terjadi mengingat Bali adalah tujuan wisata terkenal, terkenal dengan budayanya yang Spesial dan merupakan rumah bagi banyak ekspatriat dan dunia investasi bagi banyak orang. (OL/J-3)