Liputanindo.id – Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, diamankan usai diduga memeras tersangka kasus peredaran narkotika jenis poppers.
Dalam kasus tersebut, pelaku adalah Hen Yosdad Rumboni, Sutardi Finata, dan Jefri Hutasoit. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025 silam.
Tetapi dalam perkembangan penyidikan, Kombes Ardyanto Berbarengan enam anggotanya, yakni AKP Hadi Samsul Bahri (HSB), Ipda BB, Aipda Oryanto Toni (OT), Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG diduga memeras tersangka Jefri Hutasoit dan Sutardi Finata sebesar Rp375 juta.
“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB Berbarengan sejumlah Personil lainnya,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada wartawan dikutip Senin (16/3/2026).
Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di Area Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
“Akibat dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya Penyelenggaraan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Henry.
Bidpropam Polda NTT telah memeriksa AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait Jenis Anggaran juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Kepada Kombes Ardiyanto telah dibawa ke (Divpropam Polri Kepada diperiksa pada Sabtu (15/3). Ardiyanto telah dilakukan penempatan Tertentu (Patsus).
“Kepada menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan Ketika ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Kabid Propam Polda NTT, Kombes Muhammad Andra Wardhana.
