Liputanindo.id MAKASSAR – Direktur Direktorat Lewat Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya melakukan Pengawasan mendadak (Sidak) di Kantor Sistem Administrasi Bersatu Satu Atap (Samsat) Makassar, Selasa (21/11/2023).
Kehadirannya di Samsat didampingi Sekretaris Bapenda Provinsi Sulsel, Satriady dan Kepala Cabang Jasa Raharjo Sulsel, M Iqbal Hasanuddin guna memastikan pelayanan berlangsung dengan Bagus.
Baca Juga:
Momen Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Duduk Lesehan Sarapan Pagi di Aspal
Selain Menonton secara langsung tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kombes Made Agus juga berbincang dengan petugas dan para wajib pajak yang sedang mengantri, menanyakan beberapa hal kepada mereka terkait pelayanan Samsat.
Selain itu, Made Agus juga menekankan kepada para petugas Kepada selalu memberikan pelayanan yang terbaik.
“Layani dengan Bagus para wajib pajak. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah Kepada menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat,” katanya.
Dalam Sidak tersebut diinformasikan, Demi ini melalui tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), Ditlantas Polda Sulsel mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pemblokiran dilakukan apabila ketika masyarakat melakukan pelanggaran Lewat lintas Tak melakukan konfirmasi.
Perlu diketahui, konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari Lepas pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi dan email terkait Lepas dan Posisi pengadilan.
Lebih lanjut, dalam Sidaknya, Made Agus menekankan perlunya pelayanan prima. Berikan pelayanan terbaik dalam memenuhi Asa dan kebutuhan masyarakat. Utamakan pelayanan yang memenuhi standar dan kualitas
Menyinggung tentang pelayanan loket ETLE, harus segera direalisasikan agar mereka yang melakukan pelanggaran dan tercapture ETLE Dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
Made Agus menilai, pelayanan Samsat Makassar sudah memenuhi standar pelayanan publik yang berjalan cukup bukti.
“Ini dibuktikan, masyarakat yang ditemukannya ketika Sidak cukup memberikan respons positif terhadap pelayanan Sansat Makassar, adanya transparansi, akuntabilitas, kemudahan pelayanan dan pelibatan provost Polda Sulsel dalam pengawasan pelayanan,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polisi Rekam 347.191 Pelanggaran Lewat Kamera ETLE di Sulsel