Dipersoalkan dalam Pilkada Wali Kota Tangsel, Saldi Isra Usulkan Nomor Urut Paslon

Dipersoalkan dalam Pilkada Wali Kota Tangsel, Saldi Isra Usulkan Nomor Urut Paslon 
Hakim Konstitusi Saldi Isra(Antara Foto)

HAKIM  Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan kepada KPU dan pembentuk Undang-Undang (UU) agar ketentuan pemberian nomor urut Buat lebih dari satu Kekasih calon  (paslon) dihapus. Asal Mula hal itu dipersoalkan Begitu sidang sengketa pilkada Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Gedung MK, Jakarta, Jumat, (17/1). 

“Ke depan ini kalau pasang calonnya Terdapat dua atau tiga, Tak usah dikasih nomor Tengah karena yang Krusial  (adalah) gambarnya dicoblos,” kata Saldi. 

Pada persidangan, termohon yakni Komisi Pemilihan Biasa atau KPU Kota Tangerang Selatan menjawab dalil yang dipersoalkan pemohon terhadap video iklan layanan masyarakat yang diduga bermuatan kampanye. Gugatan sengketa ini diajukan oleh paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin.

Cek Artikel:  RK-Suswono Batal Gugat ke MK, PSI Siap Kritisi Program Pramono-Rano

Iklan yang ditayangkan oleh salah satu media nasional itu diketahui menayangkan gestur satu jari yang dilakukan oleh pegawai penyelenggara pemilu, sehingga dianggap oleh pemohon sebagai pelanggaran netralitas. Atas Pengaruh polemik tersebut, konten iklan layanan masyarakat yang dibuat KPU Tangerang Selatan itu diturunkan.

Saldi menilai bahwa persoalan nomor urut Kekasih calon memang rumit dan kerap kali Mempunyai interpretasi yang berbeda. Menurutnya, setiap orang punya kecenderungan yang sudah terbiasa Buat menunjukkan gestur jari ketika berpose, Tetapi kebiasaan itu Bahkan Pandai menjadi polemik pada Begitu masa Pilkada. 

“Persoalan Bilangan ini memang kadang-kadang repot. Kadang-kadang kan orang sudah Biasa begini (pose jari 1) tapi kemudian dianggap kampanye,” kata Saldi

Cek Artikel:  Hasil Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul Telak dengan Raihan 55,7 Bunyi

Lebih lanjut, Saldi menguatkan bahwa penghapusan nomor urut Tak Mempunyai Pengaruh signifikan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Bagus secara substansi dan teknis. Dikatakan bahwa yang terpenting ialah gambar Kekasih calon Pandai tercoblos ketika pemungutan Bunyi.

“Ini Pandai diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas sudah Tak perlu menggunakan nomor urut, kolomnya saja yang Terang,” ungkapnya. 

Saldi menilai proses penghitungan Bunyi juga Tak akan berpengaruh bila Tak Terdapat nomor urut. Asal Mula, menurut dia, penghitungan Bunyi tetap Pandai dilakukan berdasarkan kolomnya saja.

Cek Artikel:  Pramono Janji Atasi Persoalan TPU di Kepulauan Seribu

“Jadi berdasarkan kolomnya saja dihitung ke depan, supaya kita Tak bias soal Bilangan-Bilangan ini, silahkan supaya didengar oleh KPU,” Terang Saldi. 

Kendati demikian, Saldi menekankan bahwa UU yang berlaku telah mengatur perkara nomor urut penetapan Kekasih calon ini. Ia pun menyarankan agar ketentuan tersebut diubah oleh pembentuk undang-undang Apabila usulan ini ditindaklanjuti.

“Tapi ini undang-undangnya menyuruh (harus) Terdapat Bilangan jadi biarkan undang-undangnya ini diubah oleh pembentuk undang-undang,” pungkasnya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai