Dipailitkan PN Semarang, Grup Sritex Tempuh Kasasi

Dipailitkan PN Semarang, Grup Sritex Tempuh Kasasi
Sritex Grup tetap beroperasi normal.(MI/Widjajadi)

GRUP Sritex menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Mulia (MA) atas putusan pailit Pengadilan Niaga (PN) Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sementara itu, Sritex juga menyebut hingga detik ini Lagi beroperasi normal. Ribuan karyawan juga Lagi bekerja seperti Lumrah seusai keputusan pailit 

“Sebanyak empat perusahaan (tergabung) dalam Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), saya tegaskan hingga hari ini Lagi beroperasional normal dan karyawan juga Lagi bekerja seperti Lumrah, meski sempat resah dengan keputusan pemailitan dari PN Semarang,” ungkap General Manager HRD Sritex Group atau SRIL, Haryo Ngadiyono, Jumat (25/10), di Kompleks Pemkab Sukoharjo.

Cek Artikel:  Andalkan Media Sosial, Strategi Corkcicle Rebut Pasar Gen Z

Haryo menanggapi pemberitaan heboh tentang pemailitan SRIL, dengan disaksikan pejabat Dinas Perindustrian Sukoharjo, Polres setempat, dan petugas dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta pengurus Apindo.

Ngadiyono menyebutkan, bukan perusahaan yang meminta dipailitkan, Tetapi karena adanya pihak ketiga yakni PT Indo Bharat Rayon, selaku penyuplai SRIL yang menggugat ke Pengadilan Niaga Semarang agar empat perusahaan SRIL selaku termohon dipailitkan.

Empat perusahaan yang tergabung dalam SRIL atau Sritex Group yang dipailitkan karena utang itu adalah PT Sritex, Berbarengan tiga anak usaha, yakni PT Sinar Pantja Djaja Semarang, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Ia paparkan, bahwa permasalahan utang di perusahaan adalah hal wajar dalam bisnis. Tetapi, ia mengaku Kagak mengetahui begitu kronologis utang empat perusahaan dalam SRIL yang berujung adanya pihak ketiga meminta agar mereka dipailitkan lewat pengadilan tata niaga.

Cek Artikel:  Indonesia Kembali Surplus Perdagangan 3,31 Miliar Dolar AS di Desember 2023

“Ya yang mengetahui kronologisnya adalah owner perusahaan ya. Tetapi kita sudah mewanti-wanti seluruh karyawan bekerja loyal seperti Lumrah, mempertahankan sawah ladangnya Buat keluarga di Dasar naungan SRIL. Karena, Ketika ini Lagi Terdapat upaya hukum lanjutan dari kita Buat kasasi ke Mahkamah Mulia,” sergah Ngadiyono .

Yang Jernih, lanjut dia, Sritex atau SRIL yang Mempunyai karyawan lebih dari 30 ribu orang itu, merupakan perusahaan terintegrasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Bersih, dan Semarang.

Dia paparkan Sritex yang Mempunyai belasan perusahaan memproduksi empat jenis produk, yakni pemintalan benang, tenun, kain, dan garmen. Empat perusahaan yang dipailitkan pihak ketiga ini Mempunyai 15 ribu orang karyawan, yang terbanyak adalah PT Sritex di Sukoharjo dengan lebih 10 ribu karyawan.

Cek Artikel:  OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto, Biaya Nasabah Dijamin Kondusif

“Kalau ditotal seluruh karyawan Sritex Group Lagi mencapai 30 ribu orang. Kalau satu karyawan Mempunyai empat Personil keluarga, Kalau dipailitkan, yang menjadi korban Niscaya lebih seratus ribu jiwa,” tegasnya. (WJ/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai