Dinilai Keras ke ‘Sadbor’ tapi Loyo ke Seniman Penganjur Judi Online, Polisi Pilih Kasih?

Liputanindo.id – Personil Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, meminta polisi mengusut kasus selebritas atau Seniman yang mempromosikan judi online.

“Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak Seniman, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tetapi kasusnya Enggak Jernih,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Ia menyoroti penangkapan Tiktoker, Gunawan ‘Sadbor’, Anggota Sukabumi, oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan pemilik joget “ayam patuk” ini kembali mengingatkan akan banyaknya figur publik yang tersandung kasus serupa karena ikut mempromosikan judi daring.

Martin meminta penegak hukum Kepada transparan dalam mengusut tuntas kasus judi daring serta menerapkan prinsip keadilan.

Cek Artikel:  Bantah Program Lapor Mas Wapres Ide Pribadi Gibran Rakabuming Raka, Istana: Persetujuan Presiden

“Usut dan tindak juga publik figur yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi daring, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tetapi yang lebih besar kesalahannya Lagi banyak yang belum diusut,” ujarnya.

Ia berpesan agar penegakan hukum jangan Tiba tajam ke Rendah tetapi tumpul ke atas. “Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum Dapat adil bagi Sekalian,” tambahnya.

Menurut Martin, kasus promosi judi daring oleh figur publik harus menjadi peringatan keras bagi Sekalian pihak, mengingat mereka Mempunyai pengaruh besar bagi masyarakat.

Martin menyatakan Enggak jarang masyarakat terjerumus dalam perjudian daring karena terpengaruh oleh idolanya yang mempromosikan.

Cek Artikel:  Kampanye Hitam Berbau Adu Domba Hantui PKB Jelang Muktamar

“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas dan terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap Absah atau Absah, hanya karena disampaikan oleh nama besar seperti Seniman,” tambah Martin.

Sejauh ini, sejumlah Seniman dan pemengaruh atau influencer besar telah dipanggil oleh kepolisian Kepada dimintai keterangan terkait promosi judi daring.

Lebih dari 25 orang Seniman diduga memanfaatkan popularitas mereka Kepada mempromosikan platform judi daring dengan tujuan memengaruhi para pengikut mereka. Beberapa Seniman yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, antara lain pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama Kepada memberantas praktik ilegal ini dan memberikan Hukuman tegas sebagai pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan promosi yang merugikan,” kata Martin.

Cek Artikel:  Polda Kaltim Niscayakan Pengamanan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berjalan Lancar

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi daring mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I tahun 2024. Nomor ini meningkat 83,5 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp327 triliun.

Judi daring juga berdampak pada peningkatan Nomor kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Nomor kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 tercatat sebesar 9,36 persen atau 25,9 juta penduduk.

“Masalah judi online sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan bangsa. Pemberantasan judi online harus dilakukan secara maksimal, dan penindakan tegas Enggak boleh pandang bulu,” kata Martin.

Mungkin Anda Menyukai