Liputanindo.id JAKARTA – Sidang kasus pencemaran nama Berkualitas Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathiah Maulidiyanty digelar pada Senin (13/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang terpisah, Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama lewat video ‘Lord Luhut’. Jaksa menuntut keduanya segera ditahan.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara, dengan tuntutan pidana maksimal sebagaimana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan tersebut, lantaran Jaksa menilai Tetap Eksis hal yang meringankan bagi Fatiah yakni bersikap sopan selama persidangan dan Bukan merendahkan Harkat peradilan.
Sebagai catatan, sejak proses penyidikan hingga penuntutan, Haris Azhar dan Fatiah Bukan ditahan. Terkait hal tersebut, Jaksa menuntut keduanya langsung ditahan.
“Dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Dalam kasusnya, Haris Azhar Serempak Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama Berkualitas terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama Berkualitas itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Eksis lord Luhut di balik Rekanan ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.
Jaksa mengatakan Fatiah dan Haris Mempunyai maksud mencemarkan nama Berkualitas Luhut. Keduanya didakwa UU ITE. (IRN)