Dilindungi Gangster Thailand, Fredy Pratama Tetap Lanjut Diburu Polri

Liputanindo.id JAKARTA – Upaya penangkapan terhadap gembong narkoba terbesar di Indonesia, Fredy Pratama masih terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Polri terus memburu Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut.

“Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah ‘orang tuanya’ adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Kompolnas Tindaklanjuti Aduan TPDI Soal Laporan Sirekap yang Ditolak Bareskrim

Cek Artikel:  Polri Ungkap Fredy Pratama Rerkrut Personil dan Bentuk Jaringan Narkoba Baru

Mukti meminta semua pihak untuk bersabar terkait upaya Polri menangkap Fredy. Dia mengungkapkan bahwa Bareskrim sudah bekerja sama dengan semua pihak, termasuk instansi berwenang di Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

“Kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Thailand. Bahkan, sekarang kami sudah join dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, kepolisian Thailand, Divhubintern, Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol,” kata Mukti.

Sebagai catatan, sejumlah orang anggota jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap. Pria berjuluk Cassanova ini meninggalkan Indonesia sejak 2014. Diketahui, mertua Fredy yang diketahui warga negara Thailand adalah bos kartel narkoba di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Admin Judi Slot Online di Makassar

Pada bulan November 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B, yang merupakan anak buah Fredy, di Bekasi, Jawa Barat.

“Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama,” kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11).

Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram. (IRN)

 

Baca Juga:
Polri Ungkap Fredy Pratama Rerkrut Personil dan Bentuk Jaringan Narkoba Baru

 

Mungkin Anda Menyukai