KASUS pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya terkait dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah dari salah satu Kekasih Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, tampaknya bakal berlanjut.
Hal tersebut lantaran, laporan yang diajukan oleh Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana yakni, I Putu Dwita dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna per Rontok (25/10/2024). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Ketika dihubungi mengenai hal tersebut Ketua Tim Hukum PDIP Jembrana, I Gusti Mulia Dian Hendrawan mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali.
“Hasil ini berhasil menepis pandangan Sekalian pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana) terbukti adanya pelanggaran administrasi pemilihan dengan adanya putusan tersebut berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum,” ujarnya Minggu pagi (27/10) di Denpasar.
Lebih jauh ia menyebut, dengan adanya hasil pemeriksaan ini agar menjadi pengalaman berharga Buat Sekalian pihak yang terlibat di Pilkada Serentak 2024.
“Agar penyelenggara dapat lebih berhati-hati serta dapat melaksanakan secara profesional dan menjaga integritas dari penyelenggaraan pemilihan, supaya dalam waktu sebulan ini Bisa berjalan dengan tertib,” sambungnya.
Ia menambahkan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sembari mencermati langkah yang diambil oleh KPU sendiri sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana I Putu Dwita didampingi oleh tim hukum PDI Perjuangan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Lazim Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS).
Menurut I Gusti Mulia Dian Hendrawan, selaku ketua tim hukum, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh Kekasih Mulya-PAS. (Z-9)