Dilaporkan Kasus Perundungan Peserta Didik PPDS di Undip, Menkes Budi: Ini Jadi Aneh

Liputanindo.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku heran dirinya dilaporkan atas dugaan perundungan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, padahal itu telah diakui juga oleh universitas.

“Itu makannya ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya,” kata Budi Gunafi ditemui di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).

Budi menyatakan tidak masalah dilaporkan karena selain diakui oleh pihak universitas, juga ada keluhan yang sampai kepada dirinya dari para korban yang mengalami hal tersebut.

“Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini,” ucapnya.

Cek Artikel:  DPP PDIP Instruksikan DPD PDIP Menuju KPUD Jabar, Siapa Calon yang Diusung PDIP?

Menkes meminta segala tindakan perundungan untuk diakhiri dan tidak usah ditutup-tutupi, terlebih telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.

“Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, udah saatnyalah kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Iba dokter-dokter muda kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, Kamis (12/9) lalu, karena dianggap telah menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip).

Keduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr. Aulia.

Cek Artikel:  Viral Gerbang Kendari-Toronipa Seharga Rp32 Miliar Andalan Pemerintah Kini Jadi Kandang Ayam

Nasser mengatakan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dr. Aulia meninggal akibat bunuh diri.

Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.

“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.

“Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?” ujarnya.

Terkait laporan ini, pihak kepolisian mengusulkan untuk adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.

Cek Artikel:  Syarat Pengajuan Mutasi PNS dan Jenis-jenis Mutasi yang Perlu Diketahui

Mungkin Anda Menyukai