Liputanindo.id – Ketua Umun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Personil DPR RI, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf.
Mereka berdua menggugat Cak Imin karena keberatan adanya pencopotan dari kursi DPR karena PAW mendadak yang diterbitkan PKB.
Menanggapi itu, Cak Imin enggan berkomentar panjang lebar perihal PAW tersebut. Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat itu juga mengaku Kagak mengurus perihal adanya PAW mendadak yang diterbitkan partainya itu.
“Nanti tanya yang ngurusin. Saya gak ngurus,” ujar Cak Imin Ketika mengunjungi Kantor Dinas Sosial Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024).
Kepada diketahui, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf yang lolos DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur tak terima atas pencopotan tersebut.
“Jadi kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi Personil DPR RI pada Copot 1 Oktober 2024 Lampau, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Personil DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Selain Cak Imin, mereka juga menggugat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat wakil ketua Lumrah PKB, yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.