PRESIDEN Prabowo Subianto melantik Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Akbar (MA). Berbagai Asa dialamatkan Buat Sunarto, salah satunya terkait penanganan perkara yang menjerat mantan kepala daerah.
Ahli hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta menyoroti penanganan perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Menurut dia, MA mesti Menonton betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
“Saya Pasti dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Akbar Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum Bukan kuat maka putusan akan ditolak,” tegas Hieronymus Ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Menurut dia, Sunarto Ahli menilai pengajuan PK itu, mengingat integritasnya dalam memutus perkara tak diragukan. Ia pun berharap, Sunarto dapat Maju menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Akbar periode 2024-2029.
Ia mengingatkan, pentingnya Ketua Mahkamah Akbar (MA) periode 2024-2029 Sunarto Buat menjaga semangat anti korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Asa terbesar adalah komitmen nya Buat menegakkan nilai keagungan dari mahkamah Akbar sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi Bukan dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.
Diketahui, Hakim Akbar Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Formal menjabat sebagai Ketua Mahkamah Akbar. Ia membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/10).
Selaras penetapan Hakim Akbar Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Akbar (MA), masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut Berkualitas di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Ketika ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Akbar atau MA.
Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Akbar Sunarto diduga ikut terpengaruh Buat mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. (Medcom.id/Nov)