
POLDA Jawa Tengah membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi terselubung di kawasan wisata religi Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (4/2) kasus prostitusi terselubung di Kawasan Wisata Gunung Kemukus sudah lelet berlangsung, bahkan sempat disorot media Australia melalui acara Dateline Stasiun Televisi SBS Australia pada tahun 2014 Lewat, hingga cukup menghebohkan Nusantara. Setelah lelet kasus ritual seks di Gunung Kemukus pudar seiring pembangunan besar-besaran sebagai destinasi wisata religi di Sragen, kini kasus prostitusi terselubung di gunung yang berada di tengah Kedung Ombo ini kembali mencuat setelah Polda Jawa Tengah membongkar prostitusi liar yang Rupanya Tetap berlangsung dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya melapor ke Polda Jawa Tengah karena anak saya AM menjadi korban TPPO dengan modus lowongan pekerjaan, tetapi dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melayani tamu,” kata NS, 42, Anggota Tembalang, Kota Semarang.
Pada awalnya korban AM terjerat prostitusi, lanjut NS, ketika mendapat penawaran iklan lowongan pekerjaan di media sosial yakni bekerja di rumah makan dengan gaji besar, dijanjikan mendapat fasilitas oleh pengiklan meliputi wifi gratis, mess karyawan, makan gratis dan lainnya. AM pun tertarik dan menerima pekerjaan tersebut. Tetapi Rupanya, ungkap NS, anaknya itu dipekerjakan di Gunung Kemukus dan dipaksa menjadi PSK melayani tamu hingga akhirnya sepekan Lewat dapat menelepon kondisinya kepada keluarga. Ironisnya, ketika dijemput Buat dipulangkan, keluarga diminta menebus utang Rp1 juta dengan dalih Dana itu digunakan oleh korban selama berada di tempat tersebut.
Bingung dengan kondisi ini, NS pun kemudian memberanikan diri melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah Buat meminta Sokongan.
“Saya bingung dan khawatir nasib anak saya karena ditahan di sana dan Kagak boleh pulang,” imbuhnya.
Direktur Reserse dan Kriminal Lazim Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan korban AM berangkat ke Gunung Kemukus dengan niat bekerja di rumah makan pada Kamis (9/1) Lewat, Tetapi setelah Dekat tiga pekan yakni Rabu (29/1), AM baru berhasil menghubungi orangtuanya karena dipaksa menjadi PSK di destinasi wisata religi tersebut.
“Orangtua korban kemudian melapor pada Kamis (30/1), hingga kemudian dikirim petugas Buat melakukan pengusutan dan menjemput korban di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen yakni di rumah prostitusi Punya Sukini alias Tini, 44,” ujar Dwi Subagio Selasa (4/2).
Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Lazim Polda Jawa Tengah, sambungnya, setelah melakukan penyelidikan juga sekaligus menangkap tersangka Sukini alias Tini serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol minuman keras dan alat kontrasepsi dan lainnya.
“Prostitusi terselubung dibangun di Letak wisata itu Kagak mencolok,” imbuhnya.
Di Gunung Kemukus yang merupakan tempat banyak peziarah ke Makam Pangeran Samudra tersebut, ungkap Dwi Subagio, banyak dibangun rumah penduduk, warung, dan tempat penginapan. Tetapi, di bangunan rumah-rumah tersebut Rupanya merupakan tempat prostitusi terselubung yakni seperti tempat karaoke yang menyediakan Perempuan dan Bilik-Bilik Buat kegiatan prostitusi.
Pemilik rumah bordil tersebut, menurut Dwi Subagio, meminta setoran ke korban dari hasil kerja sebagai pemandu Musik sebesar Rp20 ribu per pelanggan dan setoran sebesar Rp50 ribu per pelanggan lelaki hidung belang.
“Kami Tetap melakukan pendalaman terhadap kasus prostitusi terselubung dan TPPO ini, juga mencari pemasang iklan yang menjebak korban,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, ujar Dwi Subagio, tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdaganan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Selain itu, guna menindaklanjuti prostitusi terselubung tersebut, Polda Jawa Tengah juga berkoordinasi dengan pemda setempat Buat melakukan penertiban. (AS/J-3)

