Dikaji, Produk Tak Penuhi Unsur Halal Tetapi Masuk Aplikasi BPJPH

Dikaji, Produk Tak Penuhi Unsur Halal Namun Masuk Aplikasi BPJPH
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023)(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

MENTERI Religi (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji kembali produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.

“Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo, Minggu.

Pernyataan itu menyusul seiring keluhan masyarakat yang menemukan sejumlah nama produk yang tidak memenuhi unsur halal, tetapi muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum, dan wine.

Baca juga : H-20 Lembaga Engages Dunia Talks on Halal Products

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor.44 Pahamn 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tak Dapat Disertifikasi Halal, suatu produk bisa diberi label halal apabila tidak memenuhi unsur yang diharamkan baik dari segi kandungan maupun penamaan.

Cek Artikel:  Kemendikbud-Ristek Dorong Kolaborasi SMK dan Industri Bentukkan Ekosistem Kemitraan

Pada saat berita ini dibuat, nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Menag juga mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui oleh BPJPH untuk lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal. “Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” kata Menag.

Baca juga : Sertifikasi Halal. PHC Unpad: Tetap Banyak yang Harus Diselesaikan

Pasalnya, Menag menargetkan peningkatan 200 persen sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang pada Oktober mendatang. Sasaran itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Pahamn 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Ciptaker tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Pahamn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Cek Artikel:  Hujan Tak Surutkan Semangat Umat Katolik Hadiri Misa Akbar Paus Fransiskus

Ketika ini terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang sudah mendapat pengakuan BPJPH Kemenag.

Sejak dibentuk pada 2017 BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini. (Ant/H-2)

Mungkin Anda Menyukai