Dijanjikan Kerja Magang di Jerman, Mahasiswa Indonesia Malah Dipekerjakan Paksa

Liputanindo.id JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Lazim (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa untuk magang ke Jerman. Program pengiriman mahasiswa ini diberi nama ‘Ferien Job’. Yang terjadi di Jerman, para mahasiswa itu justru dieksploitasi dan bahkan ada yang dipekerjakan paksa.

“Tetapi, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Lazim Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Polri menetapkan lima tersangka. Mereka adalah ER alias EW, 39; A alias AE, 37; keduanya perempuan yang saat ini berada di Jerman. Lampau ada laki-laki berinisial SS, 65; dan MZ, 60. Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ, 52.

“Yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” jelasnya.

Djuhandhani menuturkan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 orang. Mereka terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Cek Artikel:  Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Banjir Lahar Dingin

“Didapat fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Lampau, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 ke rekening atas nama cv-gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu,” jelasnya.

Setelah LOA tersebut terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan. Arsip ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Para mahasiswa, pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pencuri Bangku Panjang Taman Punya Pemkab Mura

“Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ucapnya.

Dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji. Korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Tetapi, setelah diusut polisi ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara itu, Kemenaker juga menyatakan program ferien job tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

Cek Artikel:  Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Penipuan Email

“Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut,” pungkas Djuhandhani.

Sementara itu, Kemendikbudristek menjelaskan PT SHB sudah pernah mengajukan program ferien job menjadi bagian dari MBKM, namun mereka menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.

Mereka menegaskan bahwa mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut. (DIM)

Baca Juga:
Petugas Temukan Isi Chat Napi Rutan Jeneponto Pemasok Narkoba ke Kampus UNM

 

Baca Juga:
Napi Rutan Jeneponto Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Sudah Tiga Kali Dipindahkan

 

Mungkin Anda Menyukai