Dijanjikan Jadi Polwan dengan Setor Rp598 Juta, Anak Petani di Subang Malah Jadi Babysitter

Liputanindo.id – Anak petani asal Dea Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Teti Rohayati terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermodus seleksi masuk institusi Polri. Teti yang Ingin menjadi Polwan harus mengubur mimpinya karena malah ditipu dand dijadikan babysitter.

Orang Uzur Teti, Calim Sumarlin menceritakan penipuan ini bermula Ketika ketua RT setempat mengenalkannya dengan seorang pecatan Personil Polres, Asep Sudirman. Ketua RT dan Asep menawarkan anaknya didaftarkan menjadi Personil polisi. Calim yang mulanya tak tertarik pun akhirnya tergoda juga.

“Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti anaknya Dapat diterima menjadi Polwan dengan syarat menyerahkan Duit sebesar Rp 598 juta secara bertahap,” kata Calim dikutip dari matapantura.republika, Jumat (17/5/2024).

Cek Artikel:  Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan di-SP3, Polisi: Enggak Perlu Ditanggapi

Calim pun menjual rumah, sawah, dan kebunnya. Sebagian Duit diserahkan ke Asep dan sisanya diserahkan ke oknum polisi lainnya. Meski sudah merogoh kocek sangat dalam, Rupanya Teti tak juga menjalani pelatihan sebagai calon polisi. Teti malah menjadi babysitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa gaji setahun.

“Duit sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Lampau, Duit Rp300 juta diberikan secara Kontan kepada Aiptu Heni Personil Polres Jakarta Barat, dan sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri Personil Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Calim pun mencari keadilan pada 8 November 2017 lewat musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Ia meminta Duit Rp500 juta miliknya dikembalikan. Kedua pihak sepakat Duit tersebut dikembalikan JAnuari 2018. Janji tersebu tak ditepati hingga akhirnya Calim melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU pada 19 Oktober 2023.

Cek Artikel:  Janji Manis Ridwan Kamil: Bakal Pertahankan Identitas DKI Jakarta

Kuasa hukum Calim, Eka Suryaatmaja menyebutkan hingga kini Duit tersebut juga belum dikembalikan. Adapun proses hukum juga tak Eksis kepastian. “Kami meminta kepada Bapak Kapolri Kepada memberikan Donasi terhadap klien kami. Dan kami akan Lalu memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang Eksis hingga kasus ini terselesaikan,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai