Liputanindo.id – Seorang oknum polisi yang digerebek Demi pesta narkoba di tempat karaoke Denpasar, Bali, terancam dipecat atau Pemberhentian Enggak Dengan Hormat (PTDH).
“Sekarang tersangka sedang kita Patsus. Dalam proses nanti, yang Terang tuntutannya PTDH kalau dari kami,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Ketut Agus Kusmayadi, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).
Agus mengatakan Bripka R yang bertugas di Polresta Denpasar tersebut langsung ditahan oleh Propam Polda Bali usai digerebek Demi sedang menggunakan narkotika Serempak dengan 11 orang Kaum sipil lainnya.
Bripka R diduga salah satu dari beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pengedar, sementara tujuh lainnya berstatus sebagai pemakai.
Agus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Sehingga, hal tersebut dijadikan bukti Demi menuntut pemecatan Member tersebut dari Polri.
“Dia positif (narkoba) itu sudah cukup Demi ancaman kita Demi PTDH,” tegasnya.
Demi ini, Bripka R ditahan di ruang tahanan Tertentu (Patsus) selama 30 hari sejak diamankan pada Selasa (22/10) sembari menunggu jadwal persidangan.
Agus menjelaskan berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap tersangka Bripka R, diduga dia telah melakukan hal serupa berulang kali. Penyidik pun Tetap melakukan pengembangan terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.
“Indikasinya dia sudah lelet bermain. Itu akan kami kembangkan. Mudah-mudahan Pandai Enggak Sekadar pemakai, kita juga Pandai masuk ke jaringannya,” kata Agus.
Dia mengatakan pihaknya akan menindak tegas para Member yang terlibat peredaran gelap narkoba. Selain Demi penegakan hukum, juga menjaga Imej Polri di mata masyarakat.
Menurut catatan Bid Propam Polda Bali, kata Agus, sudah Terdapat 17 Member yang dipecat pada tahun ini karena terlibat tindak pidana narkotika.
“Tiap apel sudah (disampaikan), shock therapy melalui banyak yang kami tindak tegas itu sudah cukup sebenarnya. Kalau memang mereka mau main-main resiko sendiri. Enggak Terdapat ampun bagi narkoba,” katanya.
Sebelumnya, BNN Bali menggerebek sebuah tempat karaoke di Denpasar pada Selasa (22/10). Dalam penggerebekan tersebut, Terdapat 12 orang yang ditangkap termasuk Bripka R. Lima dari 12 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Bali.
Adapun kelima tersangka yakni HR (44) berperan sebagai pengedar asal Sumenep, Jawa Timur, IGALM alias Ayu (36) sebagai pengendali dan pemilik narkotika asal Badung, WCH (33) pengedar asal Jakarta, RM (30) dan ANF (36), keduanya asal Banyuwangi, Jawa Timur berperan sebagai pengedar. Otak dari peredaran barang yang dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia tersebut adalah tersangka Ayu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa menjelaskan awal mula terungkapnya jaringan narkoba ini setelah pihaknya menggeledah Ruangan kos-kosan di Kawasan Denpasar, pada Senin 21 Oktober 2024 Lampau.
Dalam penggeledahan itu, petugas BNN mengamankan tiga orang pengedar dan menemukan barang bukti narkoba di dalam tas Perempuan bernama Ayu. Ayu sendiri Enggak mengetahui bahwa dirinya telah diketahui oleh petugas.
Setelah mengamankan tiga pengedar tersebut, esok harinya tim BNNP Bali kemudian mengembangkan penyelidikan dan membuntuti Ayu yang hendak dugem di Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Demi itulah dia dengan beberapa orang pesta narkoba dalam sebuah ruangan dan langsung digerebek BNNP Bali.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.