
HASIL Pilkada Kota Tarakan 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon merupakan pemantau pilkada yang terakreditasi di KPU Kota Tarakan, yakni Lembaga Analisis HAM Indonesia provinsi Kalimantan Utara, dengan ketua Ambo Tuo. Sementara termohonnya ialah Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kota Tarakan.
Menurut Ambo Tuo, permohonan yang pihaknya ajukan hingga kini Tetap terdaftar di MK.
“Dan akan menunggu Demi masuk di masa persidangan di bulan Januari 2025 mendatang,” kata Ambo Tuo, kepada wartawan, Selasa (24/12).
Menurut dia, diduga telah terjadi pelanggaran serius selama proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan.
“Mulai dari perpindahan ASN, money politic (politik Fulus), penyalahgunaan fasilitas negara hingga kurangnya sosialisasi yang adil mengenai pilihan kotak Nihil,” ujarnya.
Ambo Tuo mengaku telah melakukan kerjanya selaku pemantau pilkada di provinsi Kalimantan Utara yang berfokus pada Kota Tarakan, melibatkan relawan sebanyak 343 orang.
Para relawan tersebut siap Demi menjadi saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wali kota dan calon wakil wali kota Tarakan.
“Demokrasi yang jujur dan adil di Kota Tarakan akan terlihat ketika persidangan di Mahkamah Konstitusi dan kami sudah menyiapkan saksi Tiba 343 orang pemantau yang siap bersaksi bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan paslon 01 pada Pilkada Kota Tarakan,” ungkap Ambo Tuo.
Lebih lanjut, ia meminta Bukan Terdapat pihak yang melakukan intimidasi dan janji-janji terhadap Sekalian saksi-saksi pihak-pihak.
“Karena hal tersebut tentu akan menambah rusaknya demokrasi yang Terdapat di Kota Tarakan yang sejak awal sudah begitu terlihat secara fakta-fakta bagaimana Sekalian hal tersebut terjadi,” tuturnya.
Adapun gugatan ini, kata dia diajukan Demi meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap Kekasih calon nomor urut 1 Khairul-Ibnu Saud (Kharisma), Asal Mula Kekasih itu dinilai telah melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). (H-3)