Diduga Nistakan Religi Kristen, TikToker di Deli Serdang Ditangkap

Liputanindo.id DELI SERDANG – Diduga menistakan Religi nasrani atau kristen, TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28), ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Fikri diamankan polisi pada Sabtu (21/10/2023) kemarin. Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang

Baca Juga:
Terdakwa Kasus Penistaan Religi Panji Gumilang Jalani Sidang Ketiga di PN Indramayu

“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista Religi tertentu,” kata Fathir Minggu (22/10/2023).

Fathir menyebut, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHPidana.

Cek Artikel:  Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Pahamn Penjara

Sebelumnya video yang diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza sendiri viral di media sosial Minggu (22/10/2023). Dalam video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.

“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia Tak digantung. Bagi kalian yang Lagi menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar Eksis Kepada gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.

Belakangan, pelaku pun menyampaikan Penerangan atas apa yang diucapkannya. Dia mengaku video yang dibuatnya itu hanya jokes.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap 28 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakbar

“Itu sebenarnya Sekadar jokes gitu aja, tapi berlebihan dan Tak Mengerti batasan. Dan saya telah melanggar hukum, Kebiasaan, dan taat beragama. Saya minta Ampun. Saya Tak Eksis maksud Kepada menyerang pihak sebelah. Saya juga Mempunyai Rekan nonmuslim banyak. Tetapi banyak Rekan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah,” imbuh Fikri. (DID)

 

Baca Juga:
Argumen Kesehatan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

 

Mungkin Anda Menyukai