Liputanindo.id – Pendiri Akademi Crypto yang juga seorang influencer, Timothy Ronald, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan trading kripto.
Akun instagram @cryptoholic.idn mengunggah surat laporan polisi yang dibuat oleh korban selaku member Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan oleh Timothy Berbarengan rekannya, Kalimasada.
Dalam laporan tersebut, korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto diduga dijanjikan keuntungan besar oleh Timothy dan Kalimasada Kepada membeli aset kripto.
“Pada Januari 2024, korban diberi sinyal Kepada membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 Tamat 500 persen. Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar” demikian kronologi dalam laporan tersebut.
Tetapi seiring berjalannya waktu, harga koin Manta anjlok Tamat minus 90 persen atau Bukan sesuai dengan yang dijanjikan. Tak terima, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Biaya dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Grup paguyuban korban member rungkad bersatu, di dalam grup tersebut Terdapat Sekeliling 3.500 orang yang mengalami kerugian dengan total kerugian Perkiraan mencapai lebih dari Rp200 miliar,” demikian penjelasan akun Instagram @cryptoholic.idn.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini dalam tahap penyelidikan.
“Betul Terdapat laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang Penjelasan pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi kepada wartawan dikutip Senin (12/1/2026).
