Diduga Mengandung Mikroplastik, Botol Susu Philip Avent dan Dr Brown Digugat ke Pengadilan

Liputanindo.id – Dua produsen botol bayi ternama, Philips North America (Philip Avent) dan Handi-Craft Company (Dr. Brown’s) menghadapin tuntutan class action di pengadilan federal California. Tuntutan itu menuding produk dari dua produsen itu berpotensi bahaya mikroplastik ketika dipanaskan.

Tuntuan hukum itu diajukan oleh Tuliisa Miller dan Alejandrina Cortez, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS Buat Distrik Utara California menyatakan bahwa botol dan cangkir polipropilen yang dijual dengan merek Philip Avent dan Dr. Brown’s dapat melepaskan mikroplastik berbahaya.

“Pengabaian terhadap Personil masyarakat yang paling rentan ini telah membahayakan kesehatan dan kesejahteraan jutaan anak serta menipu konsumen hingga jutaan dolar,” demikian laporan gugatan itu, dikutip Top Class Actions, Selasa (9/7/2024).

Cek Artikel:  Pengacara Donald Trump Minta Kasus Duit Tutup Mulut Dihentikan

Penggugat mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengetahui produk mereka Bisa menimbulkan bahaya mikroplastik bila dipanaskan, Tetapi Tak memberi Paham konsumen soal risiko tersebut.

Selain itu, penggugat menegaskan bahwa memanaskan botol dan cangkir dapat Membangun bayi terkena partikel plastik kecil dan Membangun bayi terkena bintik-bintik kecil plastik yang dapat mengganggu pencernaan, reproduksi, dan sistem kekebalan tubuh mereka.

“Ilmu pengetahuan mengenai mikroplastik khususnya berkaitan dengan bayi dan balita,” kata pengacara penggugat, Shireen Clarkson.

Penggugat juga mengajukan tuntutan pada dua produsen itu karena perusahaan mengiklankan produk mereka ‘bebas BPA’, atau bebas Bisphenol A, bahan kimia yang diketahui dapat terlepas dari beberapa plastik ketika dipanaskan.

Cek Artikel:  Philadelphia, Tempat Debat Perdana Trump vs Harris

Tuntutan hukum tersebut berpendapat bahwa klaim ini menciptakan rasa Kondusif yang salah, menyesatkan konsumen tentang keamanan produk mereka secara keseluruhan, yang Lagi dapat melepaskan mikroplastik.

“Terdakwa, pada dasarnya, telah menghidupkan mimpi terburuk setiap orang Sepuh tanpa sadar mengekspos anak-anak mereka pada bahaya dengan produk yang mereka yakini Kondusif,” sambung pernyataan itu.

Sejauh ini, perwakilan Philips dan Handi-Craft belum menanggapi permintaan komentar mengenai tuntutan hukum tersebut.

Tindakan hukum ini bertujuan Buat memastikan standar keamanan yang lebih Bagus dan praktik pemasaran yang transparan Buat produk bayi. Kasus-kasus ini Begitu ini sedang ditangani di Pengadilan Distrik AS Buat Distrik Utara California.

Mungkin Anda Menyukai