Diduga Memeras, Pejabat Bea Cukai Purwakarta Inisial R Dilapor ke KPK

Liputanindo.id – Seorang pejabat Bea Cukai di Purwakarta, Jawa Barat, berinisial R, dilaporkan ke KPK buntut hartanya yang tertera di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan dugaan tindak pidana korupsi.

Pelapor adalah Wijanto Tirtasana, orang yang pernah berbisnis dengan pejabat Bea Cukai yang dimaksud. Kuasa hukum Wijanto, Andreas, mengaku kalau kliennya Maju dipaksa membayar utang dengan nilai yang Maju bertambah, padahal utang tersebut sudah dilunasi. Dari sini, ia merasa diperas.

Argumen Wijanto menyetop bisnis dengan pejabat Bea Cukai tersebut yakni karena Wijanto mendapati kejanggalan menjurus tindak pidana korupsi.

Selama berbisnis, R mengaku kepada Wijanto kalau dia merupakan sebagai pegawai swasta, bukan pejabat Bea Cukai.

Cek Artikel:  Sayang, Sapi Kurban di Makassar Tercebur Masuk Sumur Sedalam 12 Meter

“Klien kami sebelumnya berbisnis dengan pejabat Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp 7 miliar dan telah dibayar. Tetapi, Bahkan klien kami diintimidasi dengan aparat Buat mengakui Apabila utang tersebut belum diselesaikan dan Bahkan nilainya semakin banyak,” kata Andreas di kantor KPK kemarin, sebagaimana keterangan persnya, dikutip Sabtu (4/5/2024) silam.

Wijanto mengedus, ini dugaan korupsi. Dia mengacu pada kenaikan LHKPN pejabat Bea Cukai itu, mulai dari Rp3,5 miliar pada 2017 menjadi Rp5,6 miliar pada 2021. R juga dituduh punya aset sebesar Rp60 miliar.

Selain KPK, Andreas juga melapor ke Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan. “Segala upaya telah kami tempuh, termasuk menyurati Kemenkeu, tetapi belum Terdapat balasan,” jelasnya.

Cek Artikel:  Rumah Eks Gubernur Jatim Khofifah Disatroni Pencopet, Kini Ditangkap

Mungkin Anda Menyukai