Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadis Pemuda Kota Sukabumi Disanksi Moral dan Etika

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadis Pemuda Kota Sukabumi Disanksi Moral dan Etika
Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Sukabumi(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dugaan pelanggaran netralitas salah seorang aparatur sipil negara (ASN). Rekomendasinya berupa pemberian Hukuman moral dan kode etik.

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN telah melalui berbagai tahapan. Termasuk pemanggilan oleh penjabat sekretaris daerah dan tim disiplin ASN kepada yang bersangkutan.

“Nanti kita buatkan Informasi acaranya. Hukuman atau sanksinya lebih kepada moral dan etika. Pemberian sanksinya berdasarkan rekomendasi dari BKN. Jadi, bentuk sanksinya dikategorikan ringan karena itu sebelum masuk masa kampanye. Kalau sudah masuk masa kampanye, sanksinya Dapat berat,” kata Kusmana, Kamis (31/10).

Cek Artikel:  ITB CEO Summit Digelar, Perkuat Jaringan Bisnis Industri dan Peneliti

ASN yang diduga melanggar netralitas adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Dugaan pelanggarannya Ialah mengundang salah seorang bakal calon wali kota pada upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapang Merdeka pada 19 September 2024.

Meskipun kapasitas bakal calon wali kota itu sebagai ketua salah satu cabang olahraga, tapi kehadirannya disertai tim sukses dengan berbagai atributnya.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan juga menyadari kesalahannya dan Tak akan mengulangi Tengah perbuatannya,” terang Kusmana.

Cek Artikel:  Ahli ITB Safiri Disinformasi Label BPA Kemasan Galon Polikarbonat Pandai Menyesatkan Publik

Dia menyebutkan yang bersangkutan akan menyetop terlebih dulu kegiatan-kegiatan terindikasi merepotkan karena melibatkan banyak orang. Kegiatannya akan kembali dilaksanakan setelah selesainya pemungutan Bunyi Pilkada 2024 pada 27 November 2024. “Jadi ini Kepada antisipasi saja,” ujarnya.

Kusmana Tak menyebutkan jumlah ASN di lingkup Pemkot Sukabumi yang terindikasi melanggar aturan netralitas.

“Tapi laporan yang saya terima di SBT (sistem berbagi terintegrasi) hanya satu orang. Pelaporan kalau Terdapat indikasi itu kan ke Bawaslu. Jadi, Dapat ditanyakan langsung ke Bawaslu. Kalau kami di pemerintah daerah hanya mengingatkan agar ASN Dapat menjaga netralitasnya selama Pilkada,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai