Diduga Lakukan Penipuan Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi

Liputanindo.id JAKARTA Definisis Vicky Prasetyo seakan tak pernah lepas dari kontroversi. Terbaru, Ia dilaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan.

Vicky dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Omri P Manurung. Menurut kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.


Dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton.

Proyek itu berlangsung mulai tanggal 12 September 2023 lalu hingga progres pengerjaannya tuntas sekitar 50% pada Desember 2023.

Cek Artikel:  Rayakan Ramadan di Tangerang, RCTI Hadirkan Tabligh Akbar dan Festival Hafiz Indonesia 2024


“Progres mini soccer sudah 45% dan kontruksi jalan beton sudah 52 persen,” katanya, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Richard Lee Minta Kartika Putri Penuhi Syarat Ini Kalau Ingin Berdamai

Tetapi, setiap Omri mengirimkan tagihan invoice, Vicky tak kunjung membayarnya. Padahal, dalam klausul kerja sama, pihak Vicky harus mencicil tagihan selama proyek berjalan.

Setelah beberapa kali menagih tanpa dapat kejelasan, Omri mengalami kerugian sampai harus menjual dua mobil dan satu rumah pribadinya.

“Begitu ini proyek tidak dilanjutkan oleh klien kami. Klien kami merugi hingga Rp 1,8 miliar rupiah. Dia harus menjual dua mobil dan satu rumah,” kata dia.


Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan Vicky Prasetyo.

Cek Artikel:  Fedi Nuril Kritik KPU Sewa Jet Pribadi dengan APBN: Dapat Inspirasi dari Anak Presiden?

“Betul. Nanti untuk lanjutnya menunggu penyidik ya,” singkatnya (IRN)

 

Baca Juga:
Anak Vincent Rompies Diperiksa Tanpa Pendampingan, Begini Kata Kuasa Hukum

 

Mungkin Anda Menyukai