Liputanindo.id JAKARTA – Lembaga Donasi Hukum (LBH) Pulau Seribu Formal melaporkan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Joko Margo Santoso ke Polda Metro Jaya. Joko dilaporkan atas dugaan pemerasan pada Jumat (24/11/2023) Lewat.
Selain melaporkan Kabid PPK Dispora, LBH Pulau Seribu juga Formal melaporkan Kepala Seksi Dispora DKI Jakarta, Zaini Miftah dan jajaranya Mohammad Arya Pradipta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Kerahkan 163 Ribu Personel Amankan Pemilu di DKI Jakarta
Laporan tersebut itu dibuat lantaran tiga pejabat eselon Dispora DKI Jakarta itu diduga terlibat kasus dugaan pemerasan perjalanan dinas kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilaksanakan pada Copot 21 Tiba 22 Agustus 2023.
Dalam laporannya, LBH Pulau Seribu menduga ketiganya telah melanggar Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 5 dan 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ketiga terdakwa juga diduga juga telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam keteranganaya, Ketua LBH Pulau Seribu, Rustam Ibnu Rahman menjelaskan bahwa klienya pada Copot 19 Agustus 2023 dimintakan Donasi oleh terlapor Zaini Mifta dalam rangka membiayai perjalanan dinas kegiatan PMI.
“Tagihannya menggunakan anggaran Dispora DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Copot 21 dan 22 agustus 2023 bertempat di Pulau Pramuka,” kata Rustam kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Selain itu, Rustam menerangkan, bahwa pada 22 Copot Agustus 2023 klienya Berjumpa dengan Zaini Mifta beserta sejumlah stafnya membahas kegiatan yang sudah berlangsung.
“Kami juga membahas soal kesepakatan hasil dari kegiatan tersebut dan mereka meminta Rp. 1.000.000 dari hasil kegiatan PMI di Pulau Pramuka,” terang Rustam.
Rustam menuturkan, kemudian Ketika itu juga, Zaini Mifta meminta Donasi kepadanya Buat membiayai kegiatan perjalanan dinas ke Solo yakni soal tiket pesawat, kereta,dan hotel.
“Saya sudah membiayai tiket pesawat, hotel dan kereta sejumlah Rp25.000.000 dan menggunakan Dana dari saudari Novi selaku staf dari Zaini Miftah Buat tiket kepulangan Solo-Jakarta menggunakan pesawat sebesar Rp10.200.000,” ungkap Rustam.
Adapun pada Copot 1 dan 2 September 2023, ia juga membiayai perjalan dinas kegiatan lomba Gugus Depan (Gudep) Kwarda DKI Jakarta yang tagihannya menggunakan anggaran Dispora DKI Jakarta.
“Karena tagihan lelet Enggak terbit, akhirnya saya meminta Biaya talangan oleh Keluarga Zaini Mifta sebesar Rp5.000.000 dan Rp1.000.000. Tetapi demikian, Tiba dengan satu bulan lewat tagihan saya juga Enggak kunjung keluar dan saya marah-marah karena Enggak sesaui janji yang hanya satu minggu dari Berkas tagihan diterima,” jelasnya.
Setelah satu bulan lewat, tagihan kegiatan PMI dan Pramuka Gugus Depan keluar, dan Zaini Mifta melalui stafnya itu meminta Biaya buat komitmen tiket dan talangan tagihan Solo yang belum keluar.
“Ketika itu saya sampaikan kalau itu berbeda urusan,” katanya.
Sementara itu, Buat tagihan Solo sudah masuk 2 bulan yang Lewat, Tetapi Enggak pernah Eksis Berita mengenai proses tagihan tersebut.
“Ketika saya tanyakan ke Keluarga Zaini Mifta saya disuruh menghadap ke kantor Buat kesepakatan. Saya Enggak mau datang karena itu Dana saya, ngapain harus Eksis kesepakatan dan komitmen,” ungkap Rustam.
Mendapati hal itu, akhirnya dia langsung datang ke Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
“Di sana saya Berjumpa dengan bapak Syarif, dia menyampaikan bahwa sudah sebulan yang Lewat sejak tagihan diterima dan Eksis revisi disampaikan ke Keluarga Zaini Mifta agar perusahaan merevisi Berkas tagihan dan melengkapi kekurangan,” katanya.
“Tetapi dari Keluarga Zaini Mifta Enggak Eksis respons, sedangkan saya setiap hari menanyakan tagihan itu. Jawaban Zaini Mifta dan stafnya mas Arya selalu bilang progres. Padahal dari pihak Biro KSD sudah meminta perbaikan, tetapi dari pihak Zaini Mifta Enggak menyampaikan ke saya,” bebernya.
Pada Ketika dia menanyakan progres tagihan Solo kepada Arya, bahwa Eksis revisi dan hari itu juga direvisi dan kirim balik ke Arya, akan tetapi Berkas tagihan Semestinya langsung dikasih ke Biro KSD malah ditahan oleh Zaini Miftah.
“Saya dipaksa menghadap dulu dan Membangun kesepakatan baru Berkas tagihan diserahkan ke Biro KSD,” jelasnya.
Maka pada Ketika itu dia juga meminta Donasi kepada pimpinan Zaini Mifta yakni Joko. “Akan tetapi bukannya menyerahkan Berkas tagihan saya ke Biro KSD malah saya disuruh menghadap dan kesepakatan dulu, saya sampaikan kalau Dana tiket dan talangan mereka pas tagihan Encer Niscaya di saya kasi mereka,” tuturnya.
“Saya aja membiayai Segala kegiatan tersebut tanpa Eksis kontrak dan saya percayai itu, kok malah mereka yang menahan tagihan saya. Padahal saya sudah bantu membiayai kegiatan mereka”.
“Dan untungnya nggak seberapa, bahkan kalau sekarang sudah Enggak Eksis untungnya karena sudah terlalu lelet,” tandas Rustam. (GIB/IRN)
Baca Juga:
Polda Metro Lanjut Dalami Kasus Jual Beli Organ Orang di Bekasi