Diduga Korupsi Biaya Desa, Kades Pangkalan Ditahan Polres Purwakarta

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pangkalan Ditahan Polres Purwakarta
Kades Pangkalan, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Begitu menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.(MI/Reza Sunarya)

POLRES Purwakarta, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong. Mantan Kepala Desa Pangkalan Acep Djuhdiyana dituduh melakukan tindak pidana korupsi Biaya desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara Rp707 Juta.

Kapolres Purwakarta AKB Lilik Ardhiansyah menyebutkan Mantan Kepala Desa Pangkalan telah melakukan tindak pidana dalam kurun tahun 2021 Tamat 2023. Modus operandi dengan melakukan pemotongan Biaya BLT yang akan dibayarkan kepada 120 keluarga penerima.

Jumlah pemotongan yang dilakukan tersangka bervariasi antara Rp300.000 Tamat dengan Rp900.000. Sehingga jumlah yang diterima oleh KPM Tak sesuai dengan jumlah yang Sepatutnya Merukapan Rp300.000 per bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Cek Artikel:  Nelayan Diimbau Tak Melaut Ketika Cuaca Jelek

“Jadi tindak pidana ini adalah tindak pidana korupsi di Biaya desa di Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022,” kata Lilik, Kamis (30/1).

Dijelaskan Kapolres, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka menyebabkan  kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara sebesar Rp707.444.429 dari Biaya desa yang diterima Desa Pangkalan sebesar Rp1,42 miliar lebih.

“Duit hasil dikorupsi kebanyakan digunakan Kepada kepentingan pribadi. Jadi dari Biaya desa yang Sekeliling Rp1 miliar sekian tadi itu didistribusikan 300 dan 700-nya di korupsi oleh tersangka,” ugkap Kapolres.

Cek Artikel:  Hemaviton Fit Health Festival 2024 Ajak Kaum Bandung Hidup Sehat dan Aktif

Tersangka  dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberesan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur, denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar. (RZ/J-3)

Mungkin Anda Menyukai