AGUS Salim, seorang kepala desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga bagian dari jaringan mafia tanah. Ia disebut-sebut terlibat dalam penjualan lahan milik warga kepada pihak lain dengan dalih tanah musnah untuk mendapatkan ganti rugi pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Kasus penjualan lahan milik warga dilakukan dengan memalsukan surat keterangan kepemilikan tanah musnah seluas 1 hektare. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 juta.
“Kasus ini terjadi pada 2020 dan dilaporkan ke kepolisian di 2024,” ujar Yadi, warga Genuk Semarang.
Baca juga : Polisi Tetapkan Sopir Truk Kasus Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim sebagai Tersangka
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Johan Widodo mengatakan mendapatkan laporan dugaan mafia tanah dan penipuan ini, diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup, dua tersangka yakni kepala desa dan seorang lainnya ditangkap.
Kasus penipuan ini, ungkap Johan Widodo, berawal ketika muncul rencana pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak yang melintasi Sayung. Tersangka merayu korban yang merupakan tetangga sendiri untuk membeli tanah musnah di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Demak seluas sekitar 1 hektare dengan harga Rp800 juta.
Tetapi saat tanah itu terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar, korban kaget karena penerima ganti rugi adalah atas nama orang lain yakni pemilik tanah yang sah yakni Amron, warga Bedono.
“Korban sempat menuntut kejelasan pada para tersangka, namun para tersangka berbelit-belit hingga akhirnya melaporkan hal ini ke kepolisian,” ujarnya.
Menindaklanjuti penyelidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. (Z-11)