PEMBUNUHAN dengan korban seorang Perempuan menggemparkan Anggota Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Ai Jaenabiah, 35, ditemukan tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam di rumahnya pada Minggu (8/12). Korban dibunuh S, 45, yang tak lain adalah suaminya.
Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya. Dia akhirnya Dapat diringkus polisi.
S mengakui telah menghabisi nyawa istrinya karena korban diduga punya selingkuhan.
Tragedi berdarah itu berawal ketika S berusaha merebut telepon seluler korban Demi melacak apakah korban Betul selingkuh atau Tak. Korban yang tak mau menyerahkan, lantas mencekik dan mencakar tubuh pelaku.
“Saya tanya ke dia (korban), mana liat hpnya Anda, selingkuh gak. Dia gak jawab, malah Perintah tanya ke orang yang ngasih Mengerti. Kita rebutan handphone karena dia gak ngasih. Saya mau ambil tapi susah karena disimpan dalam saku jaket,” kata S di Polres Cimahi, Senin (9/12).
Amarah S memuncak, ia langsung mengambil pisau ke dapur Lampau menusukan senjata tajam itu ke tubuh korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, S kembali menghajar tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan sepotong kayu yang dibawa dari luar rumah.
“Saya pukul dia depan mertua. Mertua yang mencoba menelerai juga sempat terkena pukulan kayu,” ucap S.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto menjelaskan, pelaku Dapat ditangkap kurang dari 8 jam setelah kejadian. Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku.
“Demi penyebab Mortalitas, kami Lagi menunggu hasil autopsi Rumah Sakit Sartika Asih. Pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam pisau dan balok kayu,” ungkapnya.
Polisi Maju menggali motif pembunuhan tersebut, tapi dugaan sementara kasus ini dipicu kecemburuan pelaku kepada korban. Ai yang baru beberapa hari pulang bekerja dari luar negeri (TKI) disangka Mempunyai Interaksi dengan Lelaki lain.
“Dari keterangan saksi, Kekasih ini sering bertengkar. Tapi hal ini dianggap lazim karena mereka kan berumah tangga. Selama itu memang saksi menduga Tak bakal mengarah ke pembunuhan,” terangnya.
S dikenakan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling Pelan 15 tahun penjara.