Didakwa Palsukan Surat Kapal Tongkang, Pacar Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Liputanindo.id – Pacar selebgram Dinar Candy yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat atau Arsip kapal tongkang dan tagboat, Arfandi Susilo alias Ko Apex, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut Biasa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan jaksa penuntut Biasa (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut Ko Apex dengan tuntutan enam tahun penjara dan sebagian barang bukti dikembali kepada saksi H Nanang Rahman, kata Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo, kepada media, Rabu (20/11/2024).

Terdakwa dalam persidangan tersebut dinilai telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua Istimewa.

Cek Artikel:  Temui Pramono-Rano, Ahok Ngaku Punya Tanggung Jawab Bantu Menangkan Pilgub Jakarta

Ko Apex terbukti secara Absah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Istimewa, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Selain itu barang bukti berupa satu bundel Asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Copot 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang PT Sinar Bintang Samudera dan puluhan Arsip Krusial lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.

Kesemua barang bukti itu diminta jaksa dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Kepada mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Ko Apex, Embong SH.

Cek Artikel:  Golkar-PSI Sepakat Usung Dico Ganinduto di Pilkada Kota Semarang

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan Arsip dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Kasus ini terungkap pada April 2024 Lewat, Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan H Nanang Rahman karena diduga telah melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaannya di Jambi. Tersangka dipercaya melakukan pengurusan Arsip kepemilikan kapal Punya perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi. Selain Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini.

Cek Artikel:  Fakultas Peternakan UGM Ciptakan Immunoboster yang Pandai Sembuhkan Sapi Diduga Terkena PMK

Mungkin Anda Menyukai