Dibekuk dan Ditembak Polisi, Terdakwa Kasus Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Liputanindo.id MAKASSAR – Asrul Arifin, seormag terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tangan pemudik putus divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (11/10/2023) Lewat. 

Diketahui, Asrul Arifin alias Tejo harus dilumpuhkan polisi dengan dua timah panas yang bersarang di kakinya kala itu. 

Baca Juga:
Leon, Anak Aktor Laga Willy Dozan Ditangkap Polisi di Kediamannya Terkait Penganiayaan

Dalam sidang putusan itu dirinya Enggak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Lazim. 

“Enggak terbukti pak, saya juga Ketika ini berada di rumah,” katanya, di Kota Makassar, Sabtu (21/10/2023) kemarin. 

Selama ini, kata dia, dirinya mendekam di jeruji besi selama masa penyelidikan hingga persidangan. Hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim. 

Cek Artikel:  Mabes Polri Bantah Eksis Perlakuan Spesifik dalam Pemeriksan Firli Bahuri

Ia menceritakan, Ketika penangkapan terhadapnya ia berada di rumah kakaknya. Tiba-tiba Member kepolisian datang dan langsung menangkapnya Kepada kemudian dibawa di posko menjalani pemeriksaan. 

“Disitu di posko dipukul disuruh mengaku (melakukan penganiayaan terhadap pemudik),” katanya. 

Meski begitu, ia Enggak mengakui terlibat dalam penganiayaan itu. Hanya saja, karena Enggak tahan Tengah dengan pukulan yang didapatnya sehingga terpaksa mengaku meskipun dirinya Enggak terlibat. 

“Tapi sudah Enggak tahan ma (dipukul) jadi kubilang (saya bilang) iya,” ujarnya. 

Akhirnya ia pun ditembak di bagian kaki sebelah kirinya, dua butir timah panas bersarang. Hingga Ketika ini dirinya Enggak Dapat jalan dan kehilangan pekerjaan gegara kasus tersebut. 

Cek Artikel:  Aktivis: Penahanan Firli Bahuri akan Jadi Kado Hari Anti Korupsi 2023

“Tamat sekarang saya Enggak Dapat jalan, Enggak Paham ini juga bagaimana ke depan,” ujarnya. 

Tamat Ketika ini dirinya Lagi Enggak Dapat bekerja, kebutuhan hidupnya Ketika ini bergantung dari saudaranya yang datang Kepada memberi Dana. 

Dengan adanya vonis dari majelis hakim, ia mengatakan keluarganya akan menempuh jalur hukum. Dia akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan Kepada diproses. 

“Keluarga Enggak terima, mau menuntut apalagi saya pak. Enggak Eksis salah ku (saya Enggak bersalah) knp saya dikasi begini,” ungkapnya. 

Sekedar informasi, Asrul Arifin alias Tejo diringkus polisi lantaran diduga menjadi salah satu pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. 

Kedua korban masing-masing Awaludin, 24 dan ponakannya NZ, 16, Ketika itu melintas di Jalan Barawaja usai mudik Tetapi tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka. Kedua korban mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.

Cek Artikel:  Empat Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Pesawat TNI AU di Pasuruan

Total Eksis lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Kelimanya adalah Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).

Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan hanya Asril Arifin alias Tejo yang divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti dengan Absah dan meyakinkan bersalah. (KEK)

 

Baca Juga:
Denda Partai Menanti Member DPRD Takalar yang Aniaya Kekasihnya

 

Mungkin Anda Menyukai