Dibebaskan usai 24 Tahun, Pria di Philadelphia Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Baru

Shaurn Thomas kembali dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan baru setelah dibebaskan pada 2017. (Pennsylvania Innocence Project)

Philadelphia: Seorang pria asal Philadelphia, Amerika Perkumpulan (AS), yang sebelumnya dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 24 tahun atas tuduhan pembunuhan kini kembali menghadapi hukuman berat. 

Shaurn Thomas, 50 tahun, yang sempat menerima kompensasi sebesar USD4,1 juta usai vonisnya dibatalkan, kini dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat tiga terkait kasus utang narkoba senilai USD1.200.

Melansir dari Independent, Rabu, 11 Desember 2024, Thomas sebelumnya dihukum atas pembunuhan seorang pengusaha di tahun 1992 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebelum akhirnya dinyatakan Enggak bersalah.

Tetapi, perjalanan hidupnya berubah drastis setelah ia terlibat dalam pembunuhan Akeem Edwards pada Januari 2023. Edwards, seorang pria berusia 38 tahun, ditembak Tewas Thomas karena perselisihan terkait utang narkoba sebesar USD1.200. 

Cek Artikel:  Jenazah WNI Korban Penembakan di Malaysia Diserahterimakan ke Keluarga

Setelah dibebaskan, Thomas berkenalan dengan Ketra Veasy melalui jaringan individu yang pernah mengalami kasus serupa. Melalui Veasy, ia mengatur pertemuan dengan Edwards Buat menawarkan kerja sama menjual kokain.

Thomas memberikan kantong plastik berisi narkoba kepada Edwards dan meminta keuntungan sebesar USD1.200. Tetapi, Edwards Enggak memenuhi kesepakatan itu, yang Membikin Thomas merasa dikhianati. 

Dalam keadaan marah, Thomas dan Veasy mencari Edwards dan mereka menemukannya di sebuah kompleks perumahan. Thomas turun dari mobil, menghampiri Edwards, dan menembaknya hingga tewas.

Setelah pembunuhan tersebut, Thomas mengancam Veasy Buat Enggak membuka mulut, bahkan mengaku bahwa ini adalah “pembunuhan ketiganya.” Informasi ini terungkap setelah seorang informan federal memberi Mengerti polisi bahwa Thomas juga merencanakan serangan terhadap Veasy.

Cek Artikel:  Jajah Tepi Barat, Israel Hadapi Kondisi Darurat

Polisi yang menggeledah rumah Thomas di Chester County menemukan lima senjata api dan sebuah hoodie merk Gap yang diduga dipakai Ketika penembakan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Thomas dan Veasy ditangkap dan didakwa pembunuhan.

Veasy kemudian memutuskan Buat bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan kesaksian melawan Thomas. Sebagai imbalannya, ia hanya dijatuhi tuduhan lebih ringan berupa penyerangan berat dan konspirasi, sementara Thomas bersalah atas pembunuhan tingkat tiga.

Thomas kini menghadapi kemungkinan hukuman penjara dalam waktu Pelan, yang mungkin membuatnya menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi.

Sidang vonis Thomas dijadwalkan berlangsung pada Februari mendatang. Kejadian ini menandai akhir tragis dari perjalanan hidup Thomas yang sempat mendapat secercah Asa setelah bebas di tahun 2017. (Muhammad Reyhansyah)

Cek Artikel:  Puluhan Orang Tewas, Lainnya Terjebak di Reruntuhan Akibat Gempa Bumi Kuat Guncang Tibet

Baca juga:  Dipenjara 48 Tahun Atas Kejahatan yang Tak Dilakukan, Pria AS Akhirnya Bebas

Mungkin Anda Menyukai