Liputanindo.id – Kasus perseteruan antara korban penyiraman air keras, Muhammad Agus Salim (MAS) dan Pratiwi Noviyanthi alias Novi hingga berujung laporan ke polisi menjadi viral di media sosial.
Dilihat di akun YouTube Denny Sumargo, Novi adalah orang yang membantu Agus Buat mendapatkan Fulus donasi Buat pengobatan matanya. Novi Lampau melayangkan protes kepada Agus dan keluarganya karena Fulus donasi yang terkumpul hingga Rp1,5 miliar tak digunakan berobat.
Tak Pelan setelah itu, Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya. Laporan Agus ini teregister dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024.
Novi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Apa peristiwa yang dilaporkan oleh MAS? Sekali Tengah, pencemaran nama Bagus melalui media elektronik. Yang dilaporkan adalah saudari PN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Dalam laporannya, dijelaskan Kalau kasus bermula ketika Agus menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami kebutaan pada Agustus 2024 Lampau. Novi Lampau menggalang Biaya Buat korban.
“Kemudian korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah podcast. Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang Dapat dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor,” ujarnya.
Fulus donasi yang terkumpul Sekeliling Rp1,4 miliar. Agus Lampau mengaku Fulus donasi itu kembali diminta Novi karena ia diduga melakukan penyalahgunaan Biaya.
“Kemudian, juga pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban Enggak amanah terhadap Fulus donasi tersebut,” jelasnya.
Agus yang merasa nama baiknya dicemarkan Lampau melaporkan Novi ke polisi. Ade menyebut polisi Lagi mendalami laporan Agus.