Dibantu Istrinya, Pemilik Yayasan Tahfidz di Gowa Sulsel Diduga Perkosa 4 Santri

Dibantu Istrinya, Pemilik Yayasan Tahfidz di Gowa Sulsel Diduga Perkosa 4 Santri
Pelaku, bernama Feri Sarwan, 28 tahun dan merupakan pimpinan rumah tahfidz di Gowa Sulsel yang diduga lakukan pemerkosaan.(Dok. MI)

TIM dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu 22 Januari 2025, menangkap Pimpinan Yayasan sebuah Rumah Tahfidz di Kabupaten Gowa. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan kepada empat orang santrinya.

Pelaku, bernama Feri Sarwan, 28 tahun dan merupakan pimpinan rumah tahfidz, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Gowa di Letak Rumah Tahfidz Al Fatih miliknya, yang terletak di Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah santri yang menjadi korban melaporkan tindakan asusila pelaku kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan korban yang Lagi di Dasar umur, pelaku diduga telah melakukan aksinya sejak Juni 2024. Pelaku diduga memaksa santrinya Demi mengikuti aksinya pada pagi hari.

Cek Artikel:  10 Hari Libur Nataru, 700 Ribu Orang Keluar Masuk Bali dari Bandara I Gusti Ngurah Rai

Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut Berbarengan istrinya. Meskipun korban Ingin melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, pelaku selalu mengancam Demi menghamili mereka Kalau berani melaporkan tindakan tersebut.

Akhirnya, setelah Kagak tahan Tengah dengan perlakuan pelaku, korban Berbarengan orangtuanya mendatangi kantor polisi Demi melaporkan kejadian ini. Hingga Begitu ini, pihak kepolisian Lagi mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi Demi memastikan apakah Lagi Terdapat korban lain yang belum melapor.

Kronologi Pemerkosaan

Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak kronologisnya, Yakni pelaku memasuki Bilik santri, setelah berada di dalam Bilik, pelaku mendorong korban dari belakang. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku memegang kedua tangannya sehingga pelaku leluasa melakukan Interaksi layaknya suami istri.

Cek Artikel:  Tragis, Seorang Anak di Makassar Tebas Ibunya hingga Kritis

“Lokasinya bukan pesantren, tetapi rumah tahfidz al fatih. Kejadiannya Sekeliling Juni 2024 pukul 07.00 Wita. Terdapat pun modus pelaku adalah memaksa korban Demi berhubungan badan selayaknya suami istri, dengan motif adalah Demi memuaskan kebutuhan seksual pelaku,” jelasnya

“Kronologisnya, pelaku merupakan guru korban dan kemudian pada pagi hari memanggil korban ke Bilik santri. Setelah di dalam Bilik, pelaku memeluk korban dari belakang dan mendekapnya. meskipun korban melakukan perlawanan, pelaku memegang kedua tangan korban, sehingga pelaku leluasa melakukan tindakan tersebut. Pelaku juga mengancam korban agar Kagak memberitahukan kepada orang tuanya, Kalau Kagak, ia akan menghamili korban,” ulang Reonald.

Cek Artikel:  IDI Peringatkan Dokter Tak Boleh Promosi Produk Kecantikan di Medsos

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Begitu ini pelaku sudah ditahan di Polres Gowa dan diancam sesuai Undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai