Diantar Anak ke Polresta Tangerang, Said Didu: Mereka Berpesan Saya Harus Kembali

Liputanindo.id – Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kritik Proyek Strategi Nasional Pantai Indah Kapuk.

Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari Area pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) Sekeliling pukul 11.00 WIB.

Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke kompleks Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu guna menegakkan keadilan.

Mereka, turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan ‘We Stand With Said Didu’ sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.

Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015.

Cek Artikel:  Truk Kontainer di Jakut Terguling Lampau Timpa Mobil, Pengemudi Terjepit Peti Kemas

Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.

“Saya Tak Terdapat sama sekali (persiapan, red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali,” katanya kepada awak media di Tangerang, Selasa.

Ia mengaku, Tak Paham menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun Tak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

“Saya Tak Paham, saya Tak kenal. Saya Tak pernah menyinggung sama sekali,” ungkapnya.

Dia menyebut, atas prihal perkataan terkait pengungkapan fakta dan realitas tentang permasalahan sosial yang terjadi di Area Kabupaten Tangerang tersebut dan Terdapat pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.

Cek Artikel:  Unjuk Rasa Buruh di KPU, Polda Metro Jaya Kerahkan Seribu Lebih Personel

“Kalau kita bicara sesuatu dan Terdapat yang tersinggung, siapa Paham itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya Tak menyebut siapa-siapa dalam hal ini,” terangnya.

Said menambahkan, terkait laporan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran Informasi hoaks atau penyebaran Informasi Dusta yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai Tak berdasar.

Alasan, dirinya Tak mengarah ke ranah penyebaran kebencian. Tetapi, hanya Kepada membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial.

“Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajar kebencian. Maka kalau Seluruh orang Tenang, nanti kalau Terdapat Kerabat kalian yang dibunuh Tak akan Terdapat yang berani karena takut dilaporkan,” kata dia.

Cek Artikel:  Seorang Pria Tewas Ditusuk di Jaktim, Diduga Pelaku Adik Ipar Korban

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu Kepada menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran Informasi hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten. (Ant)



Mungkin Anda Menyukai