Liputanindo.id JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Formal melaporkan kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. MAKI menilai, Firli Bahuri Bukan Taat sebagai pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan secara daring tersebut Formal dilayangkan oleh MAKI melalui email Dewas KPK. Ini ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi Bukan ditindaklanjuti karena acara dinas dan Berbarengan pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi Hukuman peringatan kedua.
Terkait laporan kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun. Boyamin menilai Bukan tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
Ia mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya Buat Taat melaporkan LHKPN.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
“Pemimpin KPK harus memberikan Misalnya teladan melaporkan Seluruh hartanya maupun perubahan-perubahannya, sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah Dapat dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu Taat aturan,” kata Boyamin.
Boyamin berharap dengan laporan ini supaya hal serupa Bukan kembali terulang, Bagus itu pimpinan KPK, atau pegawai KPK atau siapapun itu hendaknya Taat terhadap kewajiban.
Seperti dilansir dari antara, karena sudah ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke KPK, Boyamin menyerahkan sepenuhnya Hukuman yang bakal dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah perlu Hukuman berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik, yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu,” ujar Boyamin. (IRN)