Dianggap Tak Mempunyai Itikad Berkualitas, Band Radja Enggan Damai dengan Ipay

Liputanindo.id JAKARTA – Polemik band Radja dengan Ipay atau Rival Ahmad Labbaika pencipta lagu ‘Cinderella’ tampaknya masih akan berlanjut. Radja melalui kuasa hukumnya mengungkapkan enggan membuka pintu damai dengan Ipay. Hal ini lantaran tidak ada itikad baik dari Ipay meski sudah dilaporkan ke polisi.


“Kan logikanya sederhana ya, ini semua menjadi gaduh itu gara-gara siapa? Apakah Ian Kasela atau Radja yang mengklaim, atau dari pihak pencipta yang mengklaim,” kata kuasa hukum Radja, Sunan Kalijaga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, kepada media beberapa waktu lalu.


Sunan juga tak habis pikir, mengapa Ipay baru ‘menggugat’ terkait kesepakatan lagu lagu ‘Cinderella’ saat ini . Padahal, menurutnya, lagu itu sudah lama dibawakan oleh Radja.

Cek Artikel:  Lulus SMA Jadi Syarat Bernadya Gabung Juni Records


“Yang jadi pertanyaan kita semua kenapa baru sekarang? Baru di tahun 2023 jadi persoalan, sementara perjanjiannya 2010, artinya tenggang waktu 12 tahun lebih, hampir 13 tahun, ini ada apa,” tutur Sunan.

Sementara itu, Ipay mengaku menciptakan ‘Cinderella’ pada 1996 saat masih tergabung di band Fresh bersama Gusti Hendy yang saat ini menjadi drummer band GIGI. Musik ‘Cinderella’ kemudian dibawakan Radja dirilis pada 2003 dan menjadi hits. Tetapi, menurut Ipay, lagu ciptaannya itu sudah didaftarkan atas nama Ian pada 2009.


Ipay menyebut Radja tidak pernah memberikan royalti kepadanya saat membawakan lagu ‘Cinderella’. Karena itu, ia menuntut Ian sebesar Rp 20 miliar.

Cek Artikel:  Slamet Rahardjo: Sebelum Salim Said Datang, Dunia Perfilman Berserakan


Ipay mengaku tidak punya kesepakatan apa pun dengan band Radja maupun vokalisnya, Ian Kasela, terkait lagu ‘Cinderella’. Hal itu Ipay sampaikan karena Ian mengaku mengantongi surat perjanjian darinya untuk membawakan lagu ‘Cinderella’.


Belum lama ini, Radja melaporkan Ipay ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan identitas. Ipay pun berencana untuk melaporkan balik Radja. (IRN)

Baca Juga:
Soal SE Kominfo tentang AI, ELSAM Berharap Dapat Hasilkan Kebijakan yang Elastis

 

Baca Juga:
Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus ‘Lord Luhut’

 

Mungkin Anda Menyukai