Liputanindo.id – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Propam Polri perlu melakukan audit terhadap Pengusutan pada proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Kolega lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
“Propam Polri juga harus turun tangan Kepada melakukan audit Pengusutan pada proses penyelidikan yang Pelan dan terkesan Tak profesional,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2024).
Bambang menyebut Eksis beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, Tak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus terjadi.
“Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron. Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam pembunuhan Cirebon, termasuk peran dari delapan pelaku yang sudah dipidana,” ujarnya.
Yang kedua, kata dia, Eksis dugaan kesalahan Mekanisme dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu Eksis salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.
“Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa. Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila Tak Bisa mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana,” katanya.
Bambang mengingatkan bila kasus pembunuhan Vina Betul dilakukan Golongan bukan pelaku tunggal maka masing-masing Member Golongan sangat memungkinkan Kepada saling mengenal.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat Berbarengan Direktorat Tindak Pidana Lumrah (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh Berbarengan kekasihnya, Muhammad Rizky.
Demi itu, Eksis 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Tetapi, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, Tetap buron Tamat Demi ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya Demi ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kasus ini kembali mencuat setelah Sinema berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut Tetap menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.