Dianggap Ilegal, Kubu Arsjad Penyelidikan Munaslub Anindya Bakrie

Dianggap Ilegal, Kubu Arsjad Investigasi Munaslub Anindya Bakrie
Ketua Lazim Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan keterangan pers perihal Munaslub Kadin Indonesia yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru.(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA Lazim Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Lazim (Munaslub) yang memilih kepemimpinan Anindya Bakrie adalah ilegal karena menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Kepada itu, pihaknya akan melakukan investigasi terkait munaslub tersebut.

“Dewan pengurus Kadin Indonesia saat ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART,” ujar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9).

Dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah (50% +1) dari serta penuh. Berdasarkan informasi yang diterima tim Arsjad, munaslub kemarin hanya diikuti oleh 25 anggota luar biasa (ALB) yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB.

Cek Artikel:  Formalkan Tol Sigli-Banda Aceh, Jokowi Tekankan Krusialnya Konektivitas

Baca juga : Menkumham Ucapkan Selamat pada Ketua Lazim Kadin Terpilih Anindya Bakrie

Lewat, dari total 35 ketua Kadin daerah, yang hadir di acara munaslub hanya 10 orang berdasarkan laporan tim Arsjad. Sementara, 21 ketua Kadin daerah diklaim mendukung keketuaan Arsjad. Dalam penyelidikannya akan ditemukan bukti-bukti keikutsertaan anggota atau ketua kadin daerah yang mendukung Anindya.

“Dari hasil penyelidikan ini, kami yakin akan terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub. Lewat, menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok-kelompok di dalam lingkup Kadin Indonesia,” tegasnya.

Kepada sanksinya, kubu Arsjad akan mengambil tindakan disipliner seperti pemberhentian anggota Kadin yang terlibat munaslub yang mendukung kepemimpinan Anindya Bakrie. Arsjad menambahkan Ketua Lazim Kadin RI saat ini hanya ada satu yakni dirinya.

Cek Artikel:  Harga Emas Antam Merosot Rp7 Ribu pada Senin 9 September 2024

Baca juga : Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

Dia dipercaya menjabat Ketua Lazim Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara

“Kami akan mengambil tindakan disipliner kepada pihak yang terlibat. Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus tetap solid dan tegak lurus untuk mematuhi aturan untuk kemajuan organisasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Lazim Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Haryanto, menuding munaslub yang menunjuk Anindya telah cacat hukum karena tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, serta sejumlah Kadin Provinsi dan Personil Luar Lazim tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.

Cek Artikel:  BI Buka Kesempatan Turunkan Tarif Biaya Layanan Transfer BI Fast

“Kita menyatakan munaslub tersebut ilegal, didasarkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kita sadari juga ini cacat hukumnya luar biasa sekali. Munaslub dilaksanakan diluar jadwal munas pertanggungjawaban atas pelanggaran prinsip AD/ART,” ucapnya. (J-3)

Mungkin Anda Menyukai