Diambil Sumpah, Suhartoyo Formal Jabat Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Liputanindo.id JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo Formal dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada hari ini, Senin (13/11/2023). Pengucapan sumpah Suhartoyo dibuka oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada pukul 10.10 WIB.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang Kukuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kurniasih Mufidayati Kembali Dilantik Jadi Member DPR RI 2024-2029

Cek Artikel:  IRT di Makassar Diamankan Polisi Usai Mencopet HP di Mal Panakkukang

Tampak hanya delapan hakim konstitusi yang menghadiri agenda ini. Ketua MK sebelumnya Anwar Usman Bukan terlihat dalam ruang sidang.

Usai mengucapkan sumpah, Saldi kemudian menyerahkan pimpinan sidang kepada Suhartoyo.

“MK baru saja melewati krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami telah meneguhkan komitmen Berbarengan Kepada bahu-membahu dalam mengembalikan maruah MK,” ujar Suhartoyo dalam pidatonya kemudian. 

Dalam agenda tersebut, tampak hadir Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, dan Ketua KY Amzulian Rifai. Selain itu, hadir pula Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Panitera MA Ridwan Mansyur, hingga Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri.

Adapun, Suhartoyo akan mengemban tanggung jawab sebagai Ketua MK selama lima tahun, tepatnya Kepada masa jabatan 2023-2028. Dirinya terpilih menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam rapat pleno hakim konstitusi yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023) Lampau.

Cek Artikel:  Sembilan Orang Meninggal Alami Luka Bakar dalam Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek

Pemilihan ini merupakan amanat dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar dari jabatannya karena terbukti melanggar Panduan etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres. Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. (DID)

 

Baca Juga:
Sumpah Jabatan Member MPR,DPR dan DPD RI

 

Mungkin Anda Menyukai