Dialektika Mengulik Tapera, Siapa Terbantu

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera telah diterbitkan pada 20 Mei 2020.

PP itu menjadikan pijakan bagi Tapera Kepada mulai operasional, termasuk Kepada melakukan pungutan. Besaran pungutan sebesar 3% yang berasal dari pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5%.

Meski baru akan berlaku pada Januari 2021 Kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan diperluas ke pegawai BUMN dan swasta tujuh tahun mendatang, kehadiran Tapera banyak dipersoalkan.

Tetap terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di publik sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap program yang digagas Kepada membantu mengatasi permasalahan ketersediaan perumahan bagi rakyat ini.

Guna mengetahui lebih mendalam mengenai Tapera, manfaat, strategi ke depan dan juga merespon kebingungan publik, Media Indonesia akan mengadakan Percakapan berbasis daring dengan tema “Mengulik Tapera: Siapa Terbantu”

Cek Artikel:  Amien Rais, PAN, dan Partai Ummat

Dipandu: Redaktur Media Indonesia, Raja Suhud

              

Dengan narasumber :

1. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan 

2. Direktur BTN Nixon L Napitupulu

3. Pengamat Properti Ali Tranghanda

Mungkin Anda Menyukai