Liputanindo.id JAKARTA – Ditengah kontoversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres – cawapres, Wakil Ketua Biasa (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah malah bikin sayembara hadiah Rp100 ribu bagi yang Bisa menemukan keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.
Sayembara itu disiarkan oleh Fahri Hamzah dalam akun media sosial X Punya pribadinya. “Yg Bisa tangkap Harun Masiku Saya kasi Rp.100.000 ok?” tulis Fahri Hamzah dalam akun X pribadinya dikutip, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga:
Jadi Saksi dalam Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Kembangan Jakarta
Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sudah tiga tahun lebih Harun Masiku yang sempat dinyatakan masuk ke Indonesia belum tertangkap hingga kini.
Fahri menyebut kalau penangkapan terhadap Harun Masiku itu adalah suatu PR atau tugas besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih kata dia, dalam momen menjelang Pemilu Demi ini.
Karena kata dia, KPK harus segera mengungkap salah satu kasus Krusial terkait kecurangan Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia.
“Salah satu PR terbesar KPK adalah menemukan Harun Masiku Kepada mengungkap salah satu modus terpenting dalam kecurangan Pemilu yang pernah Eksis,” kata Fahri Hamzah Demi dikonfirmasi awak media.
“Hal ini Krusial dilakukan sebelum Pemilu berlangsung meskipun waktunya singkat tetapi ini mengingatkan bahwa aktor Pemilu curang telah ditemukan Kepada mengingatkan yang lainnya agar Tak curang,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan, sejatinya kasus kecurangan pemilu termasuk perkara yang menjerat Harun Masiku itu adalah suatu pelajaran Krusial.
Sehingga menurut dia, penangkapan terhadap Harun Masiku Bisa menjadi pengingat terhadap kecurangan Pemilu yang pernah Eksis.
“Prinsipnya adalah bahwa kecurangan Pemilu pada masa Lampau itu harus menjadi pelajaran Krusial. Dan Harun Masiku adalah pengingat terpenting dari kecurangan di masa Lampau,” tukas Fahri.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW Personil DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka Serempak tiga orang lainnya. Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dia berhasil melarikan diri Demi tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah Kepada bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan Global. KPK telah meminta Interpol Kepada menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku. (DID)
Baca Juga:
Bahas Komitmen Pemberantasan Korupsi, KPK Undang Tiga Capres