Liputanindo.id – Jaksa Akbar ST Burhanuddin menegaskan, Enggak Eksis motif politik di balik kasus dugaan impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
Hal itu dijelaskan setelah dicecar prihal kasus Tom Lembong dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Akbar (Kejagung) pada Rabu (13/11/2024).
“Buat kasus Tom Lembong, kami sama sekali Enggak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melalui proses yang sangat ketat dan penuh kehati-hatian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Termasuk dalam kasus Tom Lembong.
“Buat menetapkan seseorang sebagai tersangka itu Enggak mudah. Kami melalui proses-proses, tahapan-tahapan yang sangat rigit dan Enggak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM, jadi kami Niscaya hati-hati,” ujarnya.
Prihal opini publik yang bergulir pasca Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, akan dijelaskan oleh jampidsus.
“Nanti jampidsus akan menyampaikan, apa dan mengapanya,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah Personil Komisi III DPR mencecar Burhanuddin prihal kasus Tom Lembong. Langkah Kejagung dinilai terlalu terburu-buru hingga menimbulkan opini negatif.
“Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” kata Personil Komisi III DPR Hinca Panjaitan.