Dharma Pongrekun Ungkap Dalih Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan KTP

Dharma Pongrekun Ungkap Alasan Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan KTP
Bakal calon Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jakarta, Kun Wardana, mendaftar maju pada Pilgub Jakarta(MI/Usman Iskandar)

BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun, mengungkap alasannya mangkir tiga kali dari pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan.

Menurut Dharma, ia dan pasangannya, Kun Wardana, sibuk bolak-balik ke pengadilan untuk mengurus berkas yang akan dilampirkan saat mendaftar hari ini, Kamis (29/8). Selain itu, ia juga mengaku harus menjalani terapi di Bandung, Jawa Barat.

“Soal ketidakhadiran, kami punya alasan, karena mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan,” katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga : Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI Jakarta 2024 Besok Malam

Cek Artikel:  Penundaan Kasus Hukum agar KPK Tak Ditunggangi

“Dan saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain. Dan itulah fakta yang terjadi,” sambung Dharma.

Ia mengatakan, terhadap proses yang diteruskan oleh Bawaslu ke Polda Metro Jaya, pihaknya bakal menyerahkan ke tim kuasa hukum.

Sementara, pengacara sekaligus Ketua Tim Sukses Dharma-Kun, Bilikuddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya tak mengetahui sama sekali mengapa ada banyak KTP warga yang dicatut sebagai syarat dukungan.

Baca juga : Ditutup Besok, Dharma-Kun Belum Konfirmasi Bilaman Daftar ke KPU

“Tetapi yang kita dapatkan adalah murni mendukung Pak Dharma dan wakilnya. Jadi kalau ada yang bersuara-suara dia tidak mendukung, tapi KTP-nya ada di situ, ya itu urusan KPU dan Bawaslu,” ujar Bilikuddin.

Cek Artikel:  Kompolnas Soroti Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengatakan, pihaknya menyimpulkan laporan masyarakat terkait pencatutan KTP oleh pihak Dharma-Kun belumemenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Tetapi, Bawaslu DKI meneruskan kasus itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

KPU DKI Jakarta menetapkan syarat dukungan yang dikumpulkan pihak Dharma-Kun mencukupi untuk maju sebagai pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, yakni 677.065 jiwa dari syarat minimum 618.968 jiwa.

Selama proses verifikasi syarat dukungan tersebut, KPU DKI Jakarta menyatakan 870.922 syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun tidak memenuhi syarat. (P-5)

Cek Artikel:  Presiden Diberi Keleluasaan Tentukan Jumlah Kementerian

Mungkin Anda Menyukai