Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Jalur Perseorangan Pilkada DKI

Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan Berkas pendukung pencalonan dalam pilkada.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 Bukan memenuhi syarat (TMS),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hal ini dia juga sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Validasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Kekasih Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Member KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan Kekasih calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).

Cek Artikel:  Bareskrim Gerebek Percetakan Fulus Bajakan Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini Tetap kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status Validasi administrasi bakal Kekasih calon perseorangan dinyatakan Bukan memenuhi syarat.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan Validasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni Tamat 18 Juni 2024 melalui Silon.

Tahapan Validasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran Berkas syarat dukungan Berkualitas surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik Mempunyai status pekerjaan sebagai Member TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun Tetapi sudah kawin.

Cek Artikel:  Pria Tewas Terbungkus Terpal di Tangerang Kepala Tempat simpan, Korban Rupanya Dibunuh Rekan Kerja

Apabila terdapat keberatan dari Kekasih calon perseorangan terhadap hasil Validasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan Kepada menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Mungkin Anda Menyukai