Dewas KPK Ungkap Dalih Beri Hukuman Teguran Tertulis dan Pemotongan Pendapatan 20 Persen Terhadap Nurul Ghufron

Liputanindo.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi tingkat sedang terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena melanggar etik. Dewas sepakat bahwa perbuatan Ghufron telah memberi dampak negatif bagi citra KPK.

“Hukumannya kita jatuhkan, sanksi sedang. Secara musyawarah, kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Tumpak menjelaskan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron karena dampak yang timbul akibat perbuatannya tidak sampai merugikan pemerintah.

“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK. Belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” jelas Tumpak.

Cek Artikel:  Soal Fahri Hamzah Bakal Gabung, Golkar Sebut ada Percakapan

“Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya menjelaskan.

Tumpak menyebut, sanksi sedang yang diberikan kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan selama enam bulan.

“Mengenai apa itu sanksi sedang? Sudah kami sampaikan juga tadi bahwa sanksi itu berupa teguran tertulis dan disertai dengan pemotongan penghasilan selama sebanyak 20 persen selama enam bulan. Bukan gaji, (tapi) penghasilan,” tegas dia.

Tumpak menekankan, pemberian sanksi ini juga sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ghufron, yakni Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Mengertin 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

“Ya, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini,vmembantu seseorang supaya dimutasikan ke Jawa Timur dari Kementerian Pertanian,” ungkap Tumpak.

Cek Artikel:  Melalui Specta, Nana Sudjana Ajak Masyarakat Asmara Produk dan Pariwisata Dalam Negeri

Sebagai informasi, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai Komisioner KPK untuk keperluan pribadi dalam membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Mengertin 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam sidang terungkap fakta bahwa Ghufron pernah menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan melalui WhatsApp untuk meminta bantuan proses mutasi ADM. Disebutkan, komunikasi keduanya bermula pada 15 Maret 2022. 

Kala itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan Personil DPR RI.

Cek Artikel:  KPK Geledah Rumah Dinas Keluarga Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Biaya Hibah Pemprov Jatim

Ghufron menghubungi Kasdi agar ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Jawa Timur. 

Mungkin Anda Menyukai